Israel akan menyiapkan ruang penjara eksekusi khusus bagi tawanan Palestina yang mendapat vonis mati. Menurut laporan i24NEWS, rencana itu diungkapkan oleh menteri ekstremis Israel Itamar Ben-Gvir.
Pada Maret 2026 Parlemen Israel atau Knesset mengesahkan undang-undang yang mewajibkan hukuman mati bagi tawanan Palestina yang terbukti membunuh warga Israel melalui pengadilan militer.
Namun, pengadilan dapat mengganti hukuman tersebut jika menemukan keadaan luar biasa. Selain itu, tawanan Palestina di penjara yang mendapat vonis hukuman mati masih dapat mengajukan banding.
Ben-Gvir menyatakan bahwa pemerintah telah memenuhi janjinya untuk menerapkan hukuman mati bagi tawanan Palestina. Namun, sejak undang-undang tersebut disahkan, belum ada tawanan Palestina yang menerima vonis mati.
Baca juga: Menepis Mitos Bulan Sial, Mengalahkan Rasa Takut dengan Tawakal
Yahudisasi Situs Bersejarah: Cara Israel Menghapus Jejak Eksistensi Palestina
Otoritas Palestina yang berbasis di Ramallah mengecam langkah tersebut. Sejumlah negara juga menyampaikan kritik terhadap penerapan hukuman mati bagi tawanan Palestina.
Menurut i24NEWS, sepanjang sejarahnya, Israel hanya pernah mengeksekusi satu orang. Pada 1962, Israel mengeksekusi Adolf Eichmann, salah satu pejabat utama Nazi Jerman.
Pembangunan ruangan eksekusi bagi tawanan Palestina menunjukkan bahwa hukuman mati kini mendapat dukungan politik dan infrastruktur khusus. Hal ini memperkuat kekhawatiran mengenai perlakuan terhadap tawanan Palestina dalam sistem peradilan militer Israel.
Sumber: MEMO








