Pusat Data Kebebasan Beragama melaporkan pada Rabu (10/6) peningkatan tajam atas serangan dan pelecehan yang menargetkan orang Kristen Palestina dan situs suci Kristen.
Data tersebut menunjukkan bahwa lebih dari 88 insiden tercatat sejak awal 2026. Insiden ini termasuk 63 kasus selama kuartal kedua saja. Ini menimbulkan kekhawatiran bahwa tahun ini dapat melampaui 181 insiden yang tercatat pada 2025.
Pelanggaran yang mereka dokumentasikan termasuk meludah, pelecehan verbal, vandalisme kuburan, batu nisan, patung, dan salib, serta grafiti rasis dan penodaan situs keagamaan Kristen. Sebagian besar insiden terjadi di Kota Tua Al-Quds (Yerusalem), Gunung Zion, dan daerah sekitar Patriarkat Armenia.
Baca juga : “Ketika Ponsel Sang Syuhada Berdering, Ada “Ibu” yang Menunggu Jawaban”
Menanggapi laporan tersebut, aktivis hak asasi manusia dan pengacara mengkritik tanggapan polisi Israel terhadap keluhan yang orang Kristen ajukan.
Uri Narov, kepala departemen hukum di Pusat Aksi Keagamaan Israel, mengatakan sebagian besar kasus ditutup tanpa tindakan yang berarti. Dia mencatat bahwa 19 dari 25 keluhan yang orang-orang ajukan antara tahun 2012 dan 2021 oleh lembaga tersebut telah ditolak. Penolakan tersebut berdalih tidak adanya bukti atau ketidakmampuan untuk mengidentifikasi tersangka.
Perwakilan gereja Katolik juga merinci serangkaian serangan terhadap institusi dan properti gereja. Serangan ini termasuk penghancuran salib batu, kerusakan kendaraan, dan insiden yang melibatkan batu, telur, dan sampah yang orang Israel lemparkan ke biara dan paroki.
Pada April lalu, misalnya, terjadi penyerangan terhadap seorang biarawati Prancis yang bekerja di Sekolah Studi Alkitab dan Arkeologi Dominikan di Al-Quds. Insiden tersebut jelas terekam di kamera keamanan
Dalam kasus lain baru-baru ini, tiga pemuda Yahudi meludahi seorang pendeta dari Patriarkat Latin. Tak hanya itu, mereka juga melecehkannya secara verbal di dekat Gerbang Damaskus di Al-Quds (Yerusalem). Pendeta tersebut menyatakan bahwa polisi berusaha mencegahnya untuk mengajukan pengaduan resmi.
Sumber: Palinfo








