Ben Gvir menghadapi desakan penyelidikan pidana di Amerika Serikat atas dugaan keterlibatan dalam berbagai kejahatan terhadap warga Palestina. Organisasi Hind Rajab Foundation (HRF) dan Center for Constitutional Rights (CCR) meminta Jaksa Agung Negara Bagian New York membuka penyelidikan terhadap Ben Gvir yang akan mengunjungi New York pada 7–8 Juli. Ia diduga menghasut genosida dan mendorong kekerasan oleh pemukim Israel.
HRF dan CCR mengirim surat kepada Jaksa Agung Letitia James agar memulai penyelidikan pidana. Mereka juga meminta James bertemu dengan sejumlah korban yang mengaku mengalami penyiksaan, kelaparan, dan perlakuan buruk akibat kebijakan maupun tindakan yang dikaitkan dengan Ben Gvir.
Baca juga: “Museum Inggris Hapus Jejak Palestina Usai Tekanan Pro-Israel”
Menurut HRF, terdapat alasan yang cukup untuk menyelidiki sedikitnya sembilan dugaan pelanggaran pidana berdasarkan hukum Negara Bagian New York. Organisasi itu juga mengusulkan pembentukan satuan tugas khusus untuk menangani dugaan kejahatan berat yang melibatkan pejabat Israel.
Selain dugaan hasutan genosida di Gaza, Ben Gvir juga telah memperluas distribusi senjata kepada pemukim Israel di Tepi Barat. Langkah tersebut memperkuat kekerasan terhadap warga Palestina dan memperburuk situasi di wilayah pendudukan.
HRF menilai banyak pejabat Israel selama ini menikmati impunitas. Oleh karena itu, organisasi tersebut mendesak otoritas New York mengambil langkah hukum yang independen apabila pemerintah federal tidak bertindak. Mereka berharap penyelidikan ini menjadi awal pertanggungjawaban hukum atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia terhadap rakyat Palestina.
Sumber: MEE







