Perayaan Jumat Agung dan Paskah pada tahun ini berlangsung dalam suasana duka bagi umat Kristen Palestina di Jalur Gaza dan Al-Quds (Yerusalem), di tengah perang, pembatasan ketat, dan pelanggaran kebebasan beragama.
Di Gaza, umat Kristen tetap menjalankan ibadah di tengah krisis kemanusiaan yang parah. Agresi genosida yang terjadi selama dua tahun terakhir telah membunuh puluhan ribu orang serta menghancurkan rumah dan infrastruktur sipil. Sejumlah gereja yang menjadi tempat perlindungan warga turut terdampak serangan, termasuk Holy Family Church yang tetap menggelar misa meski situasi tidak menentu.
Ibadah Paskah juga berlangsung di Gereja St. Porphyrius, salah satu gereja tertua di Gaza yang sebelumnya menjadi sasaran serangan pada Oktober 2023 hingga menyebabkan 18 nyawa melayang. Hingga kini, gereja tersebut masih menjadi tempat perlindungan bagi warga yang kehilangan tempat tinggal.
Tokoh komunitas Kristen menggambarkan perayaan ini sebagai momen penuh penderitaan. Mereka menyerukan penghentian perang serta jaminan hak hidup yang layak bagi rakyat Palestina.
Sementara itu, di Al-Quds, pembatasan terhadap umat Kristen semakin Israel perketat. Penutupan Church of the Holy Sepulcher sejak Februari 2026 dinilai melanggar kebebasan beragama, terutama menjelang Paskah. Israel membatasi akses ibadah secara ketat melalui pos pemeriksaan, dengan hanya sebagian kecil jemaat yang mendapat izin masuk.
Pembatasan ini bahkan hanya memperbolehkan rohaniwan mengikuti ritual tertentu. Langkah Israel ini melanggar kesepakatan status quo. Sejumlah pihak menilainya sebagai kebijakan diskriminatif dan tidak memiliki dasar keamanan yang jelas.
Lebih luas, pembatasan terhadap gereja—bersamaan dengan pembatasan di Masjid Al-Aqsa—dipandang sebagai bagian dari upaya mengurangi kehadiran umat Islam dan Kristen di Al-Quds.
Di tengah tekanan ini, Jumat Agung dan Paskah menjadi simbol iman sekaligus ketahanan. Namun, situasi ini juga menegaskan perlunya tindakan nyata dari komunitas internasional untuk melindungi kebebasan beragama dan menghentikan pelanggaran yang terus berlangsung.
Sumber: Palinfo








