Komisi Pemilihan Umum Palestina membuka pendaftaran calon anggota legislatif mulai Sabtu, 26 September 2026. Tahapan penting ini menandai langkah awal menuju penyelenggaraan pemungutan suara pemilihan legislatif yang akan berlangsung pada 28 November 2026 mendatang di wilayah Tepi Barat dan Jalur Gaza.
Proses pendaftaran terjadwal akan berlangsung selama 12 hari hingga 7 Oktober 2026. Berdasarkan aturan yang berlaku, pendaftaran hanya dapat berlangsung melalui daftar pemilu (partai atau koalisi) dan tidak terbuka untuk jalur perseorangan. Setiap daftar pencalonan wajib memuat minimal 16 orang dan maksimal 132 orang kandidat.
Aturan pencalonan juga menetapkan keterwakilan perempuan. Setidaknya satu perempuan harus berada di antara tiga nama pertama. Setelah itu, setiap kelompok tiga nama harus kembali memuat sedikitnya satu perempuan.
Setelah penutupan masa pendaftaran, komisi akan memverifikasi seluruh dokumen permohonan untuk memastikan setiap calon memenuhi persyaratan hukum yang berlaku, sehingga pengajuan berkas tidak otomatis langsung disahkan.
Tahapan selanjutnya meliputi kampanye yang terjadwal mulai 6 November dan berlangsung hingga 26 November. Personel pasukan keamanan akan memberikan suara terlebih dahulu pada 26 November, sebelum pemungutan suara umum serentak pada 28 November.
Pemilu ini akan menjadi pemilihan legislatif Palestina pertama sejak 2006. Sejak perpecahan politik internal pada tahun 2007, Dewan Legislatif Palestina praktis vakum dan tidak aktif, sementara rencana pemilu legislatif serta pemilihan presiden yang sempat disusun pada tahun 2021 lalu akhirnya batal.
Dewan Legislatif yang akan masyarakat pilih memiliki 132 kursi. Namun, pelaksanaan pemilu tetap menghadapi berbagai tantangan, termasuk kondisi keamanan dan situasi politik di Gaza serta Tepi Barat.
Pada 28 November mendatang, pemilih dapat memberikan suara untuk memilih anggota baru Dewan Legislatif Palestina setelah jeda hampir dua dekade.
Sumber: MEMO







