Mufti Al-Quds (Yerusalem), Syekh Mohammed Hussein, menerima larangan memasuki Masjid Al-Aqsa selama tujuh hari dari otoritas Israel. Syekh Hussein sempat ditahan usai menyampaikan khotbah Jumat. Berbagai pihak mengecam tindakan itu dan menyebut Israel terus berupaya memperketat pembatasan di Al-Aqsa.
Pasukan Israel menghentikan Syekh Hussein di gerbang Masjid Al-Aqsa. Mereka lalu membawanya ke pusat interogasi di Al-Quds bagian timur (Yerusalem Timur) dan membebaskannya setelah beberapa jam. Namun, Israel tetap memberlakukan larangan memasuki Al-Aqsa selama satu pekan.
Baca juga: “Keutamaan Dzuhijjah Sebagai Bulan Haram”
“Hari Pengungsi Sedunia dan Penderitaan Pengungsi Palestina yang Tenggelam dalam Gejolak Timur Tengah”
Komite Al-Quds dari Konferensi Rakyat Palestina di Luar Negeri mengecam tindakan tersebut. Menurut komite, penahanan tokoh agama menunjukkan eskalasi yang berbahaya sekaligus melanggar kesucian Masjid Al-Aqsa dan tempat suci Islam.
Komite juga menegaskan bahwa larangan itu bertujuan membatasi kehadiran warga Palestina di Al-Quds dan Masjid Al-Aqsa. Karena itu, mereka mendesak organisasi hak asasi manusia, lembaga Islam, dan komunitas internasional segera mengambil tindakan.
Otoritas Israel terus meningkatkan pembatasan di Al-Quds (Yerusalem). Sepanjang paruh pertama 2026, mereka mengeluarkan 762 surat pelarangan yang menyasar jemaah, penjaga Masjid Al-Aqsa, imam, ulama, jurnalis, aktivis, mantan tahanan, dan pegawai masjid.
Baca juga: “71 Tahun Setelah KAA: Masih Relevankah Sikap Indonesia terhadap Palestina?”
Sumber: Palinfo








