Dana Otoritas Palestina kembali menjadi sasaran kebijakan baru Israel. Parlemen Israel (Knesset) menyetujui pembacaan pertama rancangan undang-undang yang memungkinkan pembekuan tambahan dana Otoritas Palestina. Jika disahkan, kebijakan itu akan meningkatkan tekanan keuangan terhadap pemerintahan Palestina di Ramallah. Selain itu, dana Otoritas Palestina yang Israel bekukan akan bertambah setiap tahun.
Rancangan undang-undang tersebut telah anggota Partai Likud, Moshe Passal, ajukan. Aturan itu mengusulkan pembekuan dana sebesar jumlah yang Otoritas Palestina salurkan ke Gaza pada tahun sebelumnya. Selanjutnya, Israel berencana menggunakan dana OP yang mereka bekukan untuk memberikan kompensasi kepada korban serangan yang mereka klaim berasal dari Gaza.
Baca juga: “Direktur Humas Mesir Terbunuh di Gaza dalam Serangan Israel”
Sebanyak 12 anggota Knesset mendukung rancangan tersebut tanpa suara penolakan. Setelah itu, komite urusan luar negeri dan pertahanan akan membahasnya sebelum membawa rancangan itu ke pembacaan kedua dan ketiga sebagai syarat menjadi undang-undang.
Saat ini, Israel telah menahan sekitar 14 miliar shekel atau sekitar 4,6 miliar dolar AS dari dana Otoritas Palestina. Dana tersebut berasal dari penerimaan pajak impor untuk wilayah Palestina yang mereka pungut melalui mekanisme clearance funds. Israel beralasan dana itu dapat mereka gunakan untuk mendukung aktivitas yang Israel sebut sebagai terorisme.
Sementara itu, surat kabar Haaretz melaporkan bahwa dana yang dibekukan terus bertambah sekitar 400 juta shekel setiap bulan sejak 2019. Akibatnya, pemerintah Otoritas Palestina di Ramallah harus menerapkan langkah penghematan untuk menghadapi krisis keuangan yang telah berlangsung hampir tiga tahun.







