Israel resmi memberlakukan hukum baru yang memungkinkan hukuman mati bagi tawanan Palestina di Tepi Barat. Hukum ini mulai berlaku setelah Komandan Militer Israel, Avi Bluth, menandatangani perintah militer terkait.
Menurut aturan tersebut, pengadilan militer harus menjatuhkan hukuman mati dalam kasus serangan yang membunuh warga Israel. Pengadilan hanya dapat menggantinya dengan hukuman penjara seumur hidup dalam kondisi khusus. Namun, banyak pihak menilai hukum ini hampir sepenuhnya menyasar warga Palestina.
Media Israel, Haaretz, menyebut syarat ideologis dalam undang-undang itu membuat pelaku dari kalangan ekstremis Yahudi hampir mustahil terkena hukuman serupa. Selain itu, sejumlah ahli hukum dan keamanan Israel juga khawatir terhadap penerapan hukum sipil Israel kepada warga Palestina yang bukan warga negara Israel.
Baca juga : “Israel Incar Situs Warisan Tepi Barat“
Di lain pihak, organisasi tawanan Palestina menyatakan bahwa penangkapan massal Israel terus meningkat sejak awal agresi Gaza pada Oktober 2023. Mereka menyebut Israel telah menangkap sekitar 23.000 warga Palestina dari Tepi Barat, termasuk perempuan dan anak-anak.
Organisasi itu juga menegaskan bahwa Israel menjadikan penjara sebagai ruang penyiksaan, kelaparan, penghinaan, dan pengabaian medis sistematis. Menurut data terbaru, lebih dari 9.400 tawanan Palestina kini berada di penjara Israel. Di antaranya terdapat 86 perempuan, ribuan tahanan administratif, dan warga Gaza yang Israel tahan tanpa kejelasan proses hukum.
Selain itu, kelompok HAM Palestina melaporkan 89 tawanan Palestina meninggal dalam tawanan Israel sejak agresi Gaza dimulai. Mereka menyebut penyiksaan, kelaparan, dan pengabaian medis sebagai penyebab utama kematian tersebut.








![Seorang pria Palestina dan beberapa anak berdiri di depan bangunan yang rusak berat, dikelilingi besi-besi beton yang terbuka dan puing-puing, di Kota Gaza [Reuters/Mahmoud Issa]](https://adararelief.com/wp-content/uploads/2025/11/FOTNASPSKNKU3P3PJRLMSN3J4E-350x250.jpg)