Parlemen Israel menyetujui pembacaan pertama rancangan undang-undang (RUU) yang menargetkan situs warisan di Tepi Barat. RUU itu akan menempatkan situs warisan Palestina di bawah kendali langsung Israel.
Melalui aturan tersebut, Israel ingin membentuk badan khusus di bawah Kementerian Warisan Israel, yang nantinya mengelola, menggali, dan mengembangkan situs warisan Palestina di Tepi Barat.
Selain itu, RUU tersebut memberi kewenangan luas kepada badan baru tersebut untuk dapat mengambil alih tanah untuk proyek penggalian dan pengelolaan situs warisan. Karena itu, banyak pihak Palestina melihat langkah ini sebagai upaya memperluas kontrol Israel di Tepi Barat.
RUU tersebut masih harus melewati pembacaan kedua dan ketiga sebelum resmi menjadi undang-undang. Namun, langkah itu sudah memicu kekhawatiran baru terkait aneksasi wilayah Palestina.
Sebelumnya, kabinet keamanan Israel juga mencabut larangan penjualan tanah Palestina kepada Yahudi di Tepi Barat. Israel bahkan membuka kembali data kepemilikan tanah dan memindahkan izin pembangunan ke administrasi sipil Israel.
Dalam beberapa tahun terakhir, organisasi Palestina dan internasional menilai Israel terus mempercepat aneksasi Tepi Barat secara bertahap. Israel dinilai membangun fakta baru melalui permukiman ilegal dan penguasaan lahan Palestina.
Sementara itu, Mahkamah Internasional pada Juli 2024 menyatakan pendudukan Israel atas wilayah Palestina sebagai tindakan ilegal. Pengadilan juga meminta Israel mengosongkan seluruh permukiman ilegal di Tepi Barat dan Al-Quds bagian timur (Yerusalem Timur).
Meski demikian, Israel terus memperluas kebijakan yang memperkuat kontrolnya atas wilayah Palestina, termasuk melalui penguasaan situs warisan dan lahan bersejarah di Tepi Barat.







![Seorang pria Palestina dan beberapa anak berdiri di depan bangunan yang rusak berat, dikelilingi besi-besi beton yang terbuka dan puing-puing, di Kota Gaza [Reuters/Mahmoud Issa]](https://adararelief.com/wp-content/uploads/2025/11/FOTNASPSKNKU3P3PJRLMSN3J4E-350x250.jpg)