Mahkamah Agung Israel memutuskan bahwa pemerintah Israel harus kembali mengizinkan Komite Internasional Palang Merah (ICRC) untuk mengunjungi para tawanan Palestina. Keputusan ini mengabulkan gugatan terhadap larangan kunjungan yang mulai berlaku sejak awal agresi Gaza.
Selama ini, pemblokiran akses bagi Palang Merah telah menyulitkan verifikasi independen terkait kondisi para tawanan. Padahal, sejumlah laporan mengindikasikan adanya dugaan penyiksaan sistematis, kelaparan, serta pengabaian layanan medis terhadap warga Palestina di dalam penjara.
“Kami mencatat keputusan pengadilan tersebut dan siap untuk melanjutkan tugas kami mengunjungi para tawanan (Palestina) di fasilitas penahanan Israel,” ujar Patrick Griffiths, juru bicara ICRC.
Baca juga : “Haaretz Ungkap Israel Rekrut Aktivis Sayap Kanan Jadi Polisi Al-Aqsa, Status Quo Terancam Berubah”
Putusan yang rilis pada Rabu malam tersebut berlaku bagi warga Palestina yang Israel tahan di penjara sipil maupun fasilitas penahanan militer Israel. Langkah hukum ini terwujud setelah adanya gugatan bersama dari beberapa organisasi hak asasi manusia (HAM) Israel, termasuk Association for Civil Rights in Israel (ACRI).
Di sisi lain, Otoritas Penjara Israel (Israel Prison Service/IPS) menyatakan bahwa mereka akan mematuhi keputusan pengadilan yang berwenang. Meski demikian, IPS belum memberikan rincian mengenai jadwal pasti mulainya kembali kunjungan tersebut. Sementara itu, Kantor Perdana Menteri dan militer Israel tidak segera memberikan tanggapan saat dimintai keterangan.
Dalam pernyataannya, ACRI menjelaskan bahwa Mahkamah Agung menilai larangan kunjungan ICRC tidak memiliki dasar hukum yang kuat dalam perundang-undangan Israel. Larangan tersebut juga tidak memiliki dasar dalam kewajiban hukum humaniter internasional yang mengikat bagi negara tersebut.
Sebelumnya, pemerintah Israel berargumen bahwa penangguhan kunjungan Palang Merah sangat perlu demi kepentingan keamanan, setidaknya hingga seluruh pemuki. Israel yang ditahan pada serangan 7 Oktober 2023 dipulangkan.
Menurut data dari lembaga advokasi hak tawanan Palestina, Addameer, saat ini terdapat lebih dari 9.000 warga Palestina yang masih mendekam di penjara. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.000 di antaranya Israel tahan tanpa status dakwaan yang jelas.
Menindaklanjuti putusan terbaru ini, perwakilan dari ACRI, Karen Saar, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal dan memantau jalannya pelaksanaan izin kunjungan bagi Palang Merah di lapangan.







