Serikat Jurnalis Palestina melaporkan 53 pelanggaran oleh pasukan Israel terhadap jurnalis sepanjang Maret 2026. Dalam laporan Komite Kebebasan, tindakan ini merupakan bagian dari upaya sistematis untuk membatasi kebebasan pers dan membungkam suara Palestina.
Serikat melaporkan bahwa dua jurnalis telah terbunuh; Amal Al-Shamaali, koresponden Radio Qatar di Gaza, meninggal akibat serangan yang menargetkan tendanya. Sementara itu, Marwan Harzallah dari Palestinian Broadcasting Corporation wafat dalam tahanan Israel, diduga akibat penyiksaan dan pengabaian medis.
Baca juga : “Israel Lakukan 122 Kejahatan Terhadap Jurnalis Sepanjang Februari“
Selain itu, tercatat 12 kasus penahanan dan pelarangan liputan, delapan insiden penargetan dengan gas air mata dan granat kejut, serta delapan kasus kekerasan fisik. Pelanggaran lain mencakup penyitaan dan penghancuran peralatan jurnalistik, penangkapan, penggerebekan rumah, serta ancaman verbal dan intimidasi bersenjata.
Serikat Jurnalis Palestina menilai pola ini sebagai pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional dan Konvensi Jenewa, yang bertujuan menghambat kerja media di tengah situasi yang semakin memburuk.
Mereka menyerukan kepada komunitas internasional, termasuk organisasi jurnalis global, untuk mengambil langkah konkret dalam melindungi jurnalis Palestina dan mendorong investigasi independen.








