Komite Kebebasan Serikat Jurnalis Palestina mendokumentasikan 122 pelanggaran, penyerangan, dan kejahatan terhadap jurnalis dan lembaga media Palestina selama Februari 2026. Ini terjadi di tengah pembatasan dan penargetan langsung terhadap karya jurnalistik yang terus berlanjut, khususnya selama peliputan lapangan di Tepi Barat dan kota Al-Quds (Yerusalem).
Data pemantauan dan dokumentasi dari Komite menunjukkan bahwa pasukan pendudukan Israel secara sistematis menargetkan kru media. Mereka mencegah peliputan lapangan, menembakkan peluru tajam serta gas air mata dan granat suara ke arah para jurnalis. Selain itu, Israel juga melakukan penangkapan, pemanggilan, dan berbagai tindakan hukuman dalam upaya untuk menghalangi penyampaian kebenaran dan membatasi kerja media.
Menurut laporan tersebut, pencegahan peliputan dan penahanan awak pers menduduki peringkat teratas dalam daftar pelanggaran. Ada 52 kasus yang tercatat tentang pencegahan terhadap jurnalis. Selain itu, terjadi penahanan saat menjalankan tugas mereka di berbagai lokasi, khususnya selama penggerebekan militer atau saat meliput serangan pemukim.
Baca juga : “Israel Membunuh 261 Jurnalis Sejak Awal Genosida“
Komite tersebut juga mendokumentasikan 17 kasus larangan sewenang-wenang terhadap pada jurnalis untuk meliput peristiwa di halaman dan sekitar Masjid Al-Aqsa. Ini merupakan bagian dari tindakan yang bertujuan untuk membatasi liputan media tentang peristiwa di Al-Quds (Yerusalem) dan Masjid Al-Aqsa–terutama pada periode menjelang bulan suci Ramadan.
Laporan tersebut juga mencatat 8 kasus penembakan gas air mata dan granat suara ke arah jurnalis. Di samping itu, ada 6 kasus penembakan langsung terhadap pekerja pers selama peliputan lapangan. Ini menimbulkan ancaman langsung terhadap nyawa dan keselamatan jurnalis.
Terkait penangkapan, Komite Kebebasan mendokumentasikan 7 kasus penangkapan jurnalis. Kemudian juga ada 6 kali sidang di pengadilan serta 6 kasus pemanggilan dan interogasi. Komite menggambarkannya sebagai penggunaan prosedur hukum sewenang-wenang sebagai alat untuk menekan jurnalis dan membatasi pekerjaan mereka.
Pelanggaran tersebut juga mencakup 5 penggerebekan di rumah-rumah jurnalis dan lembaga media. Di samping itu, ada 5 kasus pemblokiran situs web berita daring, yang bertujuan untuk membatasi penyebaran konten media Palestina.
Selain itu, laporan tersebut mencatat 4 kasus perusakan dan penyitaan peralatan jurnalistik dan 3 kasus penyerangan fisik terhadap jurnalis saat menjalankan tugasnya. Di samping itu, ada 2 kasus denda finansial terhadap jurnalis, dan satu kasus larangan bepergian untuk jurnalis.
Komite menegaskan bahwa angka-angka ini mencerminkan peningkatan yang berbahaya dalam laju pelanggaran terhadap jurnalis Palestina. Mereka mencatat bahwa penargetan jurnalis merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum humaniter internasional dan konvensi internasional yang menjamin kebebasan kerja jurnalistik dan perlindungan jurnalis saat menjalankan tugasnya.
Komite tersebut menyerukan kepada lembaga-lembaga internasional yang peduli dengan kebebasan pers dan hak asasi manusia untuk segera turun tangan. Mereka harus segera bertindak guna memberikan perlindungan bagi jurnalis Palestina. Mereka juga harus menekan otoritas pendudukan untuk menghentikan pelanggaran yang terus berlanjut terhadap jurnalis, serta memastikan bahwa mereka dapat menjalankan pekerjaannya secara bebas dan aman.
Sumber: Wafa








![Seorang pria Palestina dan beberapa anak berdiri di depan bangunan yang rusak berat, dikelilingi besi-besi beton yang terbuka dan puing-puing, di Kota Gaza [Reuters/Mahmoud Issa]](https://adararelief.com/wp-content/uploads/2025/11/FOTNASPSKNKU3P3PJRLMSN3J4E-350x250.jpg)