Perserikatan Bangsa-Bangsa memperingatkan risiko genosida Gaza akibat serangan dan pengusiran massal yang terus berlangsung. PBB juga menyoroti indikasi pembersihan etnis di Gaza dan Tepi Barat, serta mendesak Israel untuk menghentikan pelanggaran hukum internasional.
Komisaris Tinggi HAM PBB, Volker Türk, menyatakan tindakan Israel sejak Oktober 2023 mencakup pelanggaran berat hukum internasional. Bahkan, beberapa tindakan dinilai dapat tergolong kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Menurut data Kementerian Kesehatan Gaza yang PBB akui, serangan Israel telah membunuh lebih dari 72 ribu warga Palestina. Sebagian besar korban merupakan warga sipil, termasuk perempuan dan anak-anak.
Baca juga : “Pembersihan Etnis, Pengusiran Paksa Penduduk Palestina dari Tanah Air“
Laporan PBB menyebut penghancuran besar-besaran di Gaza membuat kondisi hidup warga Palestina tidak lagi layak. Selain itu, PBB menilai bahwa penghancuran kamp pengungsi di Tepi Barat bertujuan untuk mendorong pengusiran warga Palestina dari tanah mereka secara permanen.
Di sisi lain, Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, mengakui bahwa Israel kini menguasai sekitar 60 persen wilayah Gaza. Pernyataan itu bertentangan dengan kesepakatan gencatan senjata yang dimediasi Amerika Serikat.
Serangan Israel di Gaza terus berlangsung meski gencatan senjata berlaku sejak Oktober 2025. Pada Senin, serangan drone Israel membunuh dua warga Palestina dan melukai empat lainnya di Khan Younis dan Jabalia.
Menurut Kementerian Kesehatan Gaza, sedikitnya 877 warga Palestina terbunuh sejak mulainya gencatan senjata. Selain itu, lebih dari 2.600 warga lainnya mengalami luka-luka akibat serangan Israel yang terus berlanjut.








