Pemerintah Provinsi Al-Quds (Yerusalem) telah memperingatkan rencana permukiman Israel bernama “Lingkungan Shami”. Mereka menggambarkannya sebagai alat canggih untuk merekayasa ulang keberadaan suku Badui di pinggiran Al-Quds. Rencana ini termasuk dalam tindakan Israel untuk mengubah realitas geografis dan demografis di sebelah timur Al-Quds demi proyek perluasan permukiman ilegal.
Pemerintah menegaskan bahwa Israel telah menyerahkan rencana “Lingkungan Shami” pada 25 Maret 2026 melalui Subkomite Perencanaan dan Perizinan di “Administrasi Sipil.” Rencana tersebut menargetkan lahan milik Kota Abu Dis, khususnya di daerah Dahr al-Raghabneh, Manazel Ali, Batin Bishara, Umm al-Shakhalib, dan Dahr al-Qararit, yang meliputi area seluas sekitar 169,9 dunam (16,99 ha).
Pemerintah Provinsi mengklarifikasi bahwa rencana tersebut bertujuan untuk mengubah penggunaan lahan dari pertanian dan ruang terbuka menjadi lingkungan perumahan perkotaan dengan kepadatan tinggi yang mereka sebut “Perumahan B”. Mereka mengalokasikan sekitar 79 dunam (7,9 ha) untuk perumahan dan lebih dari 35 dunam (3,5 ha) untuk jalan. Rencana ini juga menetapkan kepadatan hingga 12 unit rumah per dunam, dengan satu bangunan mencapai hingga enam lantai.
Lebih lanjut, pemerintah Al-Quds juga mencatat bahwa rencana tersebut secara langsung menargetkan beberapa komunitas Badui, terutama daerah Khan al-Ahmar, Abu Nuwar, dan Arab al-Jahalin, selain Wadi Jmal, Jabal al-Baba, Wadi Snaysel, dan Bir al-Maskoub. Rencana tersebut bertujuan untuk memindahkan secara paksa komunitas-komunitas ini dari lingkungan terbuka mereka ke lingkungan perkotaan tertutup. Hal ini akan menyebabkan pembongkaran struktur sosial dan penghancuran ekonomi berbasis ternak mereka.
Pemerintah menekankan bahwa rencana ini merupakan kelanjutan terbaru dari pengusiran paksa sejak 1997. Israel mengusir kelompok-kelompok suku Badui Jahalin ke pinggiran al-Eizariya untuk memberi jalan bagi perluasan permukiman ilegal. Mereka menegaskan bahwa pendudukan saat ini mengulangi tindakan yang sama.
Pernyataan itu juga menolak klaim Israel tentang “persetujuan” oleh perwakilan komunitas Badui. Mereka menegaskan bahwa klaim tersebut tidak memiliki kredibilitas tanpa adanya persetujuan yang bebas dan berdasarkan informasi yang lengkap.
Baca juga : “Pada Peringatan Hari Tanah, Israel Rampas Lebih Banyak Tanah Palestina”
Pemerintah Al-Quds menekankan bahwa rencana tersebut terkait erat dengan proyek E1, yang bertujuan untuk menghubungkan pemukiman Ma’ale Adumim ke Al-Quds. Proyek ini akan memisahkan Al-Quds dengan Tepi Barat bagian utara dan selatan serta melemahkan kemungkinan terbentuknya negara Palestina yang berkesinambungan secara geografis. Pemerintah juga menyebutkan bahwa keberadaan suku Badui merupakan hambatan spasial bagi proyek Israel.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa langkah pengusiran yang Israel lakukan merupakan pelanggaran berat terhadap hukum humaniter internasional. Pelanggaran ini khususnya terkait larangan mutlak pemindahan paksa orang-orang yang dilindungi berdasarkan Konvensi Jenewa Keempat. Selain itu, ada juga pelanggaran terhadap hak atas perumahan dan penghidupan yang layak, dan larangan kegiatan pemukiman di wilayah yang diduduki.
Sumber: Wafa








