Palestinian Prisoners’ Society (PPS) mengecam keputusan pengadilan Israel yang memperpanjang penahanan sewenang-wenang terhadap Dr. Hussam Abu Safiya. Mereka menyebutnya sebagai bagian dari upaya penahanan ilegal terhadap ratusan warga Gaza sejak awal agresi.
PPS menilai penahanan sejak Desember 2024 itu merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional. Ini sekaligus merupakan bagian dari pola sistematis yang menargetkan tenaga medis dan fasilitas kesehatan untuk melemahkan kelangsungan hidup warga Palestina.
Baca juga : “Israel Perpanjang Masa Tahanan Dokter Hussam Tanpa Dakwaan”
Menurut PPS, sebanyak 1.251 tawanan Gaza masuk ke dalam klasifikasi sebagai “kombatan ilegal”. Status tersebut memungkinkan terjadinya penahanan tanpa dakwaan atau perlindungan hukum. Praktik ini merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap norma hukum internasional.
Organisasi tersebut juga mengungkap adanya pola kekerasan sistematis di penjara, termasuk penyiksaan fisik dan psikologis, kelaparan, penghinaan, serta kekerasan seksual.
PPS menegaskan bahwa lebih dari 100 tawanan Palestina telah meninggal dalam penjara akibat penyiksaan dan pengabaian medis, termasuk sejumlah tenaga medis, yang menurut mereka menunjukkan adanya penargetan terhadap sektor kesehatan. Mereka mendesak komunitas internasional untuk segera bertindak, menekan Israel agar membebaskan Dr. Abu Safiya, serta memastikan perlindungan bagi para tawanan Palestina.
Baca juga : “Sebulan Setelah “Gencatan Senjata yang Rapuh”, Penduduk Gaza Masih Terjebak dalam Krisis Kemanusiaan”
Sumber: Palinfo
Palestinian Prisoners’ Society (PPS) mengecam keputusan pengadilan Israel yang memperpanjang penahanan sewenang-wenang terhadap Dr. Hussam Abu Safiya








![Seorang pria Palestina dan beberapa anak berdiri di depan bangunan yang rusak berat, dikelilingi besi-besi beton yang terbuka dan puing-puing, di Kota Gaza [Reuters/Mahmoud Issa]](https://adararelief.com/wp-content/uploads/2025/11/FOTNASPSKNKU3P3PJRLMSN3J4E-350x250.jpg)