Pengadilan Israel memperpanjang penahanan dokter Gaza, Hussam Abu Safiya, tanpa dakwaan, menurut organisasi Physicians for Human Rights Israel (PHR-I). Israel menahan dokter Hussam sejak 27 Desember 2024 setelah pasukan Israel menyerbu dan menghancurkan RS Kamal Adwan di Beit Lahia.
Pengadilan Distrik Beersheba menyetujui perpanjangan penahanan berdasarkan “Unlawful Combatants Law”. Aturan tersebut memungkinkan penahanan tanpa proses pengadilan. Permintaan pembebasan dari pihak pembela telah Israel tolak, dan penahanan terbaru dapat berlangsung tanpa batas waktu.
Baca juga: “Krisis Kesehatan dan Pangan Ancam Ribuan Anak di Gaza”
Menurut PHR-I, Abu Safiya kini Israel tahan di Penjara Negev dalam kondisi keras. Ia tidak mendapatkan akses terhadap obat maupun perawatan medis, meskipun kesehatannya memburuk. Penahanannya menuai kritik luas karena Israel menangkapnya saat menjalankan tugas medisnya sebagai dokter anak. Abu Safiya juga secara konsisten membantah terlibat dalam aktivitas di luar profesinya. Sebelum ditahan, ia tetap menjalankan tugasnya merawat pasien di tengah runtuhnya sistem kesehatan Gaza, bahkan setelah kehilangan putranya akibat serangan udara Israel.
Sejumlah organisasi HAM Israel, Palestina, dan internasional telah menyerukan pembebasan segera terhadapnya, menilai penahanan tersebut melanggar hukum internasional, terutama karena menyasar tenaga medis yang tengah menjalankan tugas kemanusiaan. Kasus ini mencerminkan tekanan yang lebih luas terhadap sektor kesehatan Gaza di tengah agresi dan blokade yang terus berlangsung, yang telah melumpuhkan fasilitas medis dan membatasi akses terhadap obat-obatan serta layanan kesehatan dasar.








