Pasukan Israel mulai mencabut kanopi di halaman Masjid Ibrahimi di Al-Khalil (Hebron), Tepi Barat, pada Selasa (23/6). Kementerian Wakaf dan Urusan Agama Palestina mengecam langkah tersebut sebagai kejahatan yahudisasi yang menargetkan Masjid Ibrahimi.
Menurut kementerian, tindakan itu merupakan serangan terang-terangan terhadap Masjid Ibrahimi dan upaya mengubah identitas Islam, sejarah, serta warisan budayanya. Selain itu, pencabutan kanopi dinilai sebagai bagian dari proyek permukiman yang bertujuan menciptakan realitas baru di dalam Masjid Ibrahimi.
Kementerian menegaskan bahwa Masjid Ibrahimi merupakan wakaf Islam sepenuhnya, termasuk halaman, serambi, dan seluruh bangunannya. Karena itu, Israel tidak memiliki hak untuk mengubah struktur arsitektur maupun sejarah masjid tersebut.
Di sisi lain, otoritas Israel mengklaim proyek itu berkaitan dengan penataan area halaman masjid. Namun, Palestina menilai langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat kontrol penuh atas Masjid Ibrahimi dan mengubah fungsinya menjadi sinagoga Yahudi.
Karena itu, Palestina mendesak masyarakat internasional, UNESCO, dan organisasi hak asasi manusia untuk segera menghentikan tindakan tersebut. Kementerian juga mengajak warga Palestina meningkatkan kehadiran mereka di Masjid Ibrahimi guna menjaga identitas Islamnya.
Sebelumnya, pada Januari 2026, Israel mengalihkan kewenangan perizinan pembangunan di Al-Khalil dari pemerintah kota Palestina kepada Administrasi Sipil Israel. Palestina menilai upaya itu sebagai bagian dari proses yudaisasi kota.
Sejak pembantaian tahun 1994 yang membunuh 29 jemaah Palestina, Israel membagi Masjid Ibrahimi. Sebanyak 63 persen area dialokasikan untuk Yahudi dan 37 persen untuk Muslim.
Sumber: Anadolu Agency, Palinfo








