Pembatasan akses ibadah semakin otoritas Israel intensikan sebagai instrumen sistematis untuk menekan kehadiran warga Palestina di wilayah Al-Quds bagian timur (Yerusalem Timur) yang diduduki. Sejak awal 2026, otoritas Israel menerbitkan sekitar 800 perintah larangan terhadap warga Al-Quds. Perintah tersebut juga menyasar aktivis dan warga Palestina dari Tepi Barat.
Berdasarkan data yang Pusat Informasi Palestina “Ma’ta” rilis, durasi masa berlaku surat perintah larangan tersebut bervariasi mulai dari satu minggu hingga enam bulan. Dalam sejumlah kasus ekstrem, otoritas pendudukan bahkan memperluas cakupan sanksi dengan melarang warga Palestina memasuki kawasan Kota Tua dan sejumlah distrik lain di Al-Quds (Yerusalem).
Lonjakan drastis angka penerbitan surat larangan ini menunjukkan ekskalasi pembatasan mobilitas yang secara khusus menyasar jemaah. Ini berlaku khususnya bagi yang rutin mendatangi dan memakmurkan Masjid Al-Aqsa.
Dalam beberapa bulan terakhir, peningkatan larangan masuk Al-Aqsa beriringan dengan meningkatnya perambahan pemukim Israel ke kompleks masjid. Pada saat yang sama, otoritas Israel memperketat pemeriksaan terhadap jemaah Palestina.
Pembatasan juga mencakup pemeriksaan identitas dan penggeledahan berulang. Selain itu, otoritas Israel membatasi pergerakan warga Palestina menuju Al-Aqsa.
Akibatnya, warga yang mendapat larangan masuk Al-Aqsa tidak dapat mengunjungi tempat ibadah yang biasa mereka datangi. Sementara itu, pemukim Yahudi tetap memasuki kompleks tersebut dengan perlindungan polisi Israel.
Berbagai faksi dan lembaga Palestina menilai upaya restriktif ini sebagai bagian dari agenda terstruktur untuk mengubah status quo di kompleks Al-Aqsa. Tujuannya tak lain adalah untuk mengukuhkan kontrol atas wilayah tersebut. Meskipun pihak berwenang Israel berdalih bahwa pembatasan ini mereka terapkan atas dasar alasan keamanan, akumulasi 800 perintah larangan dalam kurun waktu singkat memperlihatkan strategi jangka panjang yang lebih luas.
Bagi masyarakat Palestina, larangan masuk Al-Aqsa bukan sekadar pembatasan ibadah yang bersifat temporer. Akan tetapi, ini merupakan upaya sistematis untuk mengikis eksistensi sosial, budaya, dan keagamaan warga Palestina di Al-Quds bagian timur.
Sumber: Palinfo








