Sidang Syekh Ekrima Sabri digelar di Pengadilan Magistrat Al-Quds (Yerusalem) pada Senin (7/9). Ia menghadapi dakwaan “hasutan” dari jaksa Israel. Syekh Ekrima Sabri merupakan khatib Masjid Al-Aqsa sekaligus kepala Dewan Islam Tertinggi di Al-Quds (Yerusalem). Namun, ia tidak menghadiri persidangan karena kondisi kesehatannya.
Agenda persidangan mencakup pemeriksaan saksi dari pihak jaksa penuntut umum yang berupaya mengkriminalisasi pernyataan publik serta kehadiran Syekh Sabri dalam sejumlah acara belasungkawa. Kendati demikian, tim kuasa hukum segera mengajukan keberatan tegas.
Kuasa hukum menilai pernyataan saksi tidak spesifik dan tidak berkaitan langsung dengan dakwaan. Mereka juga menyebut kesaksian tersebut tidak mengikuti prosedur persidangan yang berlaku. Pengadilan kemudian menerima keberatan yang mereka ajukan, menghentikan kesaksian tersebut, dan tidak melanjutkan pemeriksaannya.
Pengadilan memutuskan untuk menunda kelanjutan persidangan Syekh Ekrima Sabri hingga 23 November 2026. Sidang lanjutan mendatang mereka jadwalkan untuk kembali memproses pemeriksaan barang bukti serta saksi-saksi dari pihak jaksa penuntut, meskipun proses peradilan tetap terpaksa berjalan tanpa kehadiran Syekh Sabri.
Tim kuasa hukum mengecam keras seluruh rangkaian proses hukum ini sebagai bentuk kriminalisasi dan kampanye sistematis berlatar belakang politik. Perkara tersebut dinilai murni sebagai upaya intimidasi otoritas pendudukan untuk membungkam para tokoh agama serta figur nasional Palestina yang konsisten mempertahankan eksistensi keagamaan dan kebangsaan di Al-Quds (Yerusalem) bagian timur.








