Otoritas Israel kembali memperpanjang larangan masuk Masjid Al-Aqsa terhadap Syekh Ekrima Sabri selama enam bulan. Larangan tersebut berlaku hingga 19 April 2027.
Menurut Quds Press, otoritas Israel menyerahkan surat perpanjangan larangan kepada pengacara Syekh Sabri pada Selasa, 20 Oktober 2026. Syekh Sabri merupakan imam Masjid Al-Aqsa sekaligus kepala Dewan Islam Tertinggi di Al-Quds (Yerusalem).
Langkah ini memperpanjang rangkaian pembatasan ketat yang telah Israel berlakukan terhadap Syekh Sabri sejak Agustus 2024. Seorang pejabat dari kantor perwakilan Syekh Sabri mengonfirmasi bahwa pihak otoritas pendudukan berulang kali memperbarui masa berlaku larangan tersebut. Tindakan tersebut berlaku tepat sebelum penetapan masa larangan sebelumnya berakhir pada Oktober 2026.
Baca juga: Perjalanan Panjang Menghafal Al-Qur’an: Cerita dari Gang-Gang Kamp Pengungsian yang Perlu Kita Temani
Penetapan perintah ini secara praktis menghalangi Syekh Sabri untuk menginjakkan kaki di dalam kompleks Masjid Al-Aqsa, menunaikan ibadah, maupun menyampaikan khutbah di hadapan jemaah. Sepanjang beberapa tahun terakhir, Syekh Ekrima Sabri telah menjadi sasaran berbagai bentuk tekanan sistematis dari otoritas Israel, mulai dari penangkapan berulang, pembatasan mobilitas di wilayah Al-Quds, larangan melintas batas untuk bepergian ke luar negeri, hingga tuntutan persidangan atas tuduhan “hasutan” yang disematkan oleh pengadilan pendudukan.
Sementara itu, laporan Palestine Information Center menyebut larangan terhadap Syekh Sabri merupakan bagian dari upaya Israel dalam membatasi keberadaan khatib, penjaga, dan jemaah di sekitar Masjid Al-Aqsa.
Sumber: Palinfo, MEMO








