Min sijn Akka wa tala’at al-janaza…
(Dari Penjara Akka, jenazah itu diberangkatkan…)
li tsalatsati rijal zinati as-shabab
(tiga lelaki, pahlawan para pemuda)
Larik syair itu bukan sekadar kalimat, melainkan luapan suara Nuh Ibrahim, seorang sastrawan Palestina yang dijuluki “Penyair Revolusi”. Melalui syair, ia mengungkapkan peristiwa pada 17 Juni 1930, ketika tiga pemuda Palestina— Fuad Hasan Hijazi, Ataa Ahmad al-Zir, dan Mohammad Khalil Jamjoum— berjalan tegak menuju tiang gantungan dengan seragam merahnya.
Pada hari itu, ombak Laut Mediterania menabrak-nabrak dinding penjara tua Akka. Ketegangan menggantung di udara, sementara orang-orang Palestina menahan napas mereka. Kabar hukuman mati dari balik jeruji besi penjara Akka itu ternyata benar adanya. Orang-orang Palestina menyebut hari itu sebagai Selasa Merah. Hari ketika otoritas Mandat Inggris mengira bahwa hukuman mati akan memadamkan api perlawanan. Namun, sejarah membuktikan sebaliknya: eksekusi itu justru menjadi bahan bakar perjuangan yang abadi dalam ingatan kolektif bangsa Palestina.
Hukum sebagai alat eksekusi politik

Hampir satu abad telah berlalu sejak 1930, namun bayang-bayang tiang gantungan Akka kembali muncul. Kali ini melalui meja legislasi Israel yang baru saja mengesahkan undang-undang hukuman mati bagi warga Palestina. Polanya masih sama: hukum digunakan sebagai alat eksekusi politik.
Undang-undang kontroversial ini resmi disetujui oleh Knesset pada Senin, 30 Maret 2026, melalui pemungutan suara yang berakhir dengan skor 62 mendukung dan 48 menolak. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari draf yang diajukan faksi sayap kanan Israel, terutama oleh Itamar Ben-Gvir, menteri ekstremis yang membidangi keamanan Israel.
Peraturan ini memicu kontroversi besar karena sifatnya yang diskriminatif, yaitu hanya mengajukan warga Palestina di pengadilan militer, sementara dalam kasus yang sama, pemukim Israel tetap berada di bawah pengadilan sipil. Dengan demikian, UU ini memperkuat sistem apartheid dengan menciptakan dua kerangka hukum yang berbeda untuk wilayah Israel dan Tepi Barat yang diduduki
Amnesty International menilai bahwa UU ini berpotensi untuk menjadi hukum paling ekstrem di dunia karena memangkas prosedur pembelaan yang adil (fair trial). Dalam aturan tersebut, tawanan Palestina yang dijatuhi hukuman mati tidak berhak mengajukan banding atau grasi (hak untuk mendapat pengampunan). Padahal, dalam sistem hukum yang beradab, grasi berfungsi sebagai upaya terakhir jika ada kekhilafan hakim atau jika ada alasan kemanusiaan yang sangat mendesak. Ketika hak ini dihapus, eksekusi menjadi bersifat mutlak dan kaku. Menurut UU tersebut, pelaksanaan eksekusi terhadap tawanan Palestina harus dilakukan dengan cara digantung dalam kurun waktu maksimal 90 hari sejak vonis dijatuhkan.
Amnesty menegaskan bahwa UU hukuman mati ini melanggar hak untuk hidup sebagaimana diatur dalam Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Selain itu, jika diterapkan di wilayah pendudukan (OPT), eksekusi tersebut dapat dianggap sebagai kejahatan perang, terutama karena proses hukumnya seringkali didasarkan pada bukti yang diperoleh melalui penyiksaan atau perlakuan salah lainnya.
Keadilan hanya dapat tegak tanpa tebang pilih, namun hukum politik memiliki mata yang sangat tajam dalam memilih sasarannya. Sangat jelas bahwa hukuman mati ini dirancang secara spesifik untuk warga Palestina, sementara kekerasan yang dilakukan oleh pemukim (settlers) atau aparat militer Israel yang terjadi setiap hari, hampir selalu berakhir dengan impunitas. Ini membuktikan bahwa hukum tersebut tidak ditegakkan demi nyawa manusia, melainkan demi supremasi politik.
Ironis bahwa UU ini disahkan pada bulan yang sama ketika otoritas militer Israel membatalkan semua tuduhan terhadap tentara yang melakukan kekerasan seksual terhadap tawanan Palestina. Amnesty International menilainya sebagai hal kontras yang menunjukkan dehumanisasi total terhadap warga Palestina.
Revolusi Buraq dan pola kolonial yang berulang

Apa yang terjadi pada hari ini bukanlah anomali sejarah, melainkan kelanjutan dari pola lama: sebuah legalisme kolonial yang menggunakan hukum sebagai pedang kekuasaan, bukan sebagai timbangan keadilan. Dulu, Mandat Inggris menggunakan Emergency Regulations untuk memformalkan hukuman mati bagi Fuad Hijazi dan kawan-kawan di Penjara Akka. Hari ini, instrumen yang serupa dibangkitkan kembali melalui meja legislasi Knesset 2026.
Perjuangan besar yang menyeret nama Fuad Hijazi, Ata al-Zir, dan Mohammad Jamjoum dimulai ketika Revolusi Al-Buraq meletus pada Agustus 1929. Revolusi ini terjadi setelah para pemuda Yahudi dari kelompok Beitar berbaris menuju Tembok Buraq di sisi barat Al-Aqsa. Mereka mengibarkan bendera Zionis dan menyanyikan lagu “Hatikva” seraya berteriak “Tembok itu milik kita!”
Gelombang protes Palestina meledak akibat provokasi tersebut. Mereka merasa identitas, martabat, dan tanah suci mereka terancam. Terlebih lagi, atas dukungan Inggris, tahun tersebut juga menyaksikan kedatangan imigran Yahudi yang terus meningkat. Di Al-Quds (Yerusalem), Al-Khalil (Hebron), Haifa, Yafa, dan Safad, warga Palestina bangkit melawan Inggris dan rencana Zionis yang telah diumumkan untuk menjajah Palestina dan mendeklarasikannya sebagai “negara Yahudi.” Fuad Hijazi, Ata al-Zir, dan Mohammad Jamjoum berdiri di garis depan perlawanan dengan cara mereka masing-masing.
Pada peristiwa itu, ratusan warga Palestina ditangkap oleh pasukan Inggris dan 26 tawanan dijatuhi hukuman mati dengan cara digantung. Namun, protes yang begitu besar dari rakyat Palestina menyebabkan sebagian besar hukuman tersebut diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup, kecuali untuk Hijazi, Jamjoum, dan al-Zir.
Sebelum berhadapan dengan tiang gantungan pada 17 Juni 1930, ketiga nama tersebut menuliskan pesan mereka:
“Hari ketika aku digantung harus menjadi hari kebahagiaan dan sukacita. Rayakan dan bersukacitalah pada tanggal 17 Juni setiap tahun. Hari ini harus menjadi hari bersejarah; sampaikanlah orasi dan nyanyikanlah syair untuk mengenang darah kami, yang tertumpah demi Palestina dan perjuangan Arab.” (Fuad Hasan Hijazi)
“Menarilah, wahai Ibu, menarilah jika kabar kematianku sampai kepadamu. Menarilah dan jangan bersedih pada hari aku digantung. Tak peduli apa yang akan dilakukan musuh terhadap jiwaku, wahai Ibu, aku tidak akan meninggalkan tanah air.” (Ata Ahmad al-Zir)
“Sekarang, saat kami berdiri di gerbang keabadian dan mempersembahkan jiwa kami demi tanah air suci, demi Palestina yang berharga, kami meminta seluruh rakyat Palestina agar jangan melupakan darah kami yang tertumpah dan jiwa kami yang akan melayang di langit negeri tercinta kita ini. Ingatlah bahwa kami memberikan jiwa dan jasad kami dengan sukarela, agar menjadi dasar kemerdekaan bangsa kita dan kebebasannya. [Kami meminta] agar bangsa ini tetap bersatu dan akan terus berjuang dalam jihadnya demi pembebasan Palestina dari para penjajahnya.” (Mohammad Khalil Jamjoum)
Dengan menjatuhkan hukuman mati pada mereka, Inggris ingin menegaskan bahwa setiap upaya untuk mempertahankan kedaulatan tanah Palestina adalah tindak kriminal yang layak berakhir di tiang gantungan. Namun, sejarah mencatat bahwa keputusan hukum ini justru menjadi bumerang bagi penjajah; alih-alih meredam perlawanan, Inggris justru melahirkan tiga sosok yang namanya akan abadi sebagai simbol perlawanan.
Sejarah adalah pengingat

Selasa Merah, 17 Juni 1930, telah membuktikan bahwa narasi perjuangan adalah sebuah gagasan yang tidak bisa direnggut oleh tiang gantungan. Undang-undang hukuman mati yang telah disahkan Israel ini digadang-gadang dapat membawa keamanan. Pertanyaannya, keamanan bagi siapa?
Faktanya, sejak Oktober 2023 Israel telah membunuh warga Palestina dalam jumlah yang belum pernah terjadi sebelumnya. Lebih dari 72.000 warga Palestina di Jalur Gaza terbunuh dan setidaknya 1.050 warga Palestina lainnya terbunuh di Tepi Barat. Selama kurun waktu ini, lebih dari 80 warga Palestina telah meninggal di penjara-penjara Israel, yang menjelma menjadi labirin penyiksaan. Para tawanan terus-menerus mengalami pelecehan, kekerasan, kelaparan, dan pengabaian medis.
Menurut B’tselem, kelompok HAM Israel, penahanan massal warga Palestina adalah ciri khas rezim apartheid Israel. Hingga Maret 2026, sekitar 9.500 warga Palestina ditahan dalam kondisi tidak manusiawi di penjara-penjara Israel. Dari jumlah tersebut, separuh tawanan berada di bawah status penahanan administratif atau sebagai “pejuang ilegal,” tanpa pengadilan dan tanpa kemampuan untuk membela diri. Maka, tidak berlebihan jika UU hukuman mati ini dinilai sebagai bentuk mekanisme pembunuhan resmi yang menambah praktik (pembunuhan) yang sebetulnya sudah berlaku di dalam penjara Israel.
Dalam anatomi penindasan, hukum seringkali menjadi kosmetik bagi kekerasan. Dengan melabeli warga Palestina yang mempertahankan tanah mereka sebagai “kriminal” pada tahun 1930 atau “teroris” di tahun 2026, penjajah mencoba mencuri legitimasi moral atas pencabutan hak hidup manusia. Namun, sejarah Penjara Akka telah memberi pelajaran berharga bahwa suara dari tiang gantungan justru akan bergema jauh lebih nyaring melampaui tembok penjara dan melintasi zaman, sebagaimana termaktub dalam syair “Min Sijjin Akka– Dari Penjara Akka” yang dibacakan dan dinyanyikan para pemuda.
“Ya rabbi, ma ahla mawtak
(Wahai Tuhanku, betapa indahnya kematian yang Kau anugerahkan)
Ya Falastin, ana fida’un li trabak
(Wahai Palestina, akulah tebusan bagi tanahmu)
wa al-mawt ma’al-izz ma fihi ‘itab.”
(dan kematian dalam kemuliaan bukanlah hal yang disesali).
[LMS]
Referensi:
https://www.amnesty.org/en/latest/news/2026/03/israel-opt-newly-adopted-death-penalty-law-must-be-repealed/
https://www.btselem.org/press_releases/20260330_israel_turning_execution_of_palestinians_into_official_state_policy
https://palwatch.org/page/18097
https://mondoweiss.net/2023/06/freedom-or-martyrdom-walid-daqqahs-fate-is-in-our-hands/
https://samidoun.net/2017/06/al-buraq-revolution-legacy-continuing-struggle-and-the-palestinian-prisoners-movement/
https://samidoun.net/2023/06/93-years-on-the-execution-of-the-heroes-of-al-buraq-revolution-the-prisoners-struggle-against-imperialism-and-zionism-continues/
https://www.palestine-studies.org/en/node/1643031
https://www.palquest.org/en/highlight/23330/criminal-law-mandate-palestine
https://www.palmuseum.org/en/museum-from-home/stories-from-palestine/acre-prison-love
https://palmuseum.org/en/museum-from-home/stories-from-palestine/road-1936-revolt
https://www.jerusalemstory.com/en/lexicon/al-buraq-uprising https://www.youtube.com/watch?v=zWaoL_iGwlQ








