Mahmoud Khalil, seorang aktivis HAM dan mantan pemimpin aksi mahasiswa di Universitas Columbia, resmi mengajukan gugatan ke pengadilan federal pada Selasa (15/7) terhadap pemerintah Amerika Serikat serta sejumlah organisasi swasta. Khalil menuding adanya persekongkolan sistematis yang melibatkan pejabat pemerintahan Presiden Donald Trump, Heritage Foundation, Canary Mission, dan Betar dalam upaya membungkam suara pendukung Palestina melalui praktik doxing, penahanan sewenang-wenang, hingga ancaman deportasi.
Dalam gugatannya, Khalil merujuk pada Ku Klux Klan Act, sebuah undang-undang yang melarang kolusi antara pemerintah dengan kelompok vigilante untuk menekan hak sipil. Khalil menegaskan bahwa langkah hukum ini melampaui kepentingan pribadinya. Lebih dari itu, langkah ini bertujuan meminta pertanggungjawaban atas kampanye terstruktur terhadap siapa pun yang berani mengkritik Israel.
Baca juga: “Evakuasi Medis Gaza, 35 Pasien Keluar untuk Mendapatkan Perawatan”
Ia dengan tegas membantah tuduhan antisemitisme yang tertuju kepadanya. Ia menyatakan bahwa seluruh aksi protesnya murni sebagai bentuk penolakan atas penggunaan dana publik dan biaya kuliah untuk investasi pada industri senjata yang terkait dengan agresi di Gaza.
Kisah perjuangan Khalil berawal dari penangkapannya oleh otoritas imigrasi AS di apartemen kampusnya pada Maret 2025. Ia sempat mendekam selama 104 hari di pusat detensi imigrasi Louisiana sebelum akhirnya dibebaskan atas perintah hakim federal.
Selama masa penahanan tersebut, Khalil kehilangan momen berharga menyaksikan kelahiran anak pertamanya. Meski telah bebas, ia saat ini masih menghadapi proses deportasi yang panjang. Proses deportasinya bahkan berpotensi hingga ke tingkat Mahkamah Agung Amerika Serikat. Kasus ini kini menjadi sorotan nasional mengenai batas kebebasan berpendapat dan perlindungan hak asasi manusia bagi aktivis di Amerika Serikat.








