Sebanyak 37 jurnalis Palestina saat ini berada di penjara Israel, termasuk 19 orang tanpa dakwaan atau persidangan melalui penahanan administratif.
Menurut Palestinian Prisoner Society (PPS), seluruh jurnalis tersebut Israel tahan setelah mulainya genosida Gaza pada Oktober 2023. Kelompok tersebut mengatakan jurnalis Palestina terus menjadi sasaran melalui penangkapan, hukuman penjara, isolasi, dan tuntutan hukum terkait pekerjaan mereka.
Dua korban terbaru yang pasukan pendudukan tahan adalah jurnalis Muath Ammarna dan Sabri Jibril. Mereka pasukan Israel tangkap pada hari Kamis usai rumah mereka Israel serbu secara paksa di Bethlehem, Tepi Barat selatan. Kasus ini menandai penahanan ketiga kalinya bagi Ammarna karena aktivitasnya di dunia jurnalistik.
Baca juga: Film Dokumenter NAZA Bongkar Sisi Gelap AI Militer Israel
Tekanan hukum yang represif juga terlihat dari vonis berat yang Israel jatuhkan terhadap jurnalis dan penulis Mahmoud Fatafta. Ia harus mendekam selama 48 bulan di penjara atas tuduhan abstrak terkait “hasutan”. Selain itu, pelanggaran hak asasi turut dialami oleh perempuan jurnalis Bushra al-Tawil (33), yang secara sepihak dipindahkan dari Penjara Damon ke sel isolasi ketat di Penjara Ramla.
Organisasi pembela tawanan tersebut mengungkapkan bahwa para jurnalis mengalami kondisi penahanan yang tidak manusiawi setara dengan tawanan politik lainnya, meliputi kelaparan sistematis, pengabaian medis darurat, penyiksaan fisik, kekerasan, hingga isolasi total dari dunia luar.
PPS menilai penangkapan, pembunuhan, penghilangan paksa, dan serangan terhadap jurnalis merupakan bagian dari upaya membatasi peliputan Palestina dan menghambat dokumentasi terhadap pelanggaran Israel.
Sumber: MEMO








