Yayasan Hind Rajab mengadukan dugaan penyiksaan tawanan Palestina oleh tenaga medis dan pejabat Israel ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Kelompok hak asasi manusia yang berbasis di Brussel itu mengajukan pengaduan berdasarkan Pasal 15 Statuta Roma. Media Israel, Yedioth Ahronoth, melaporkan pengajuan tersebut pada Sabtu, 10 Oktober 2026.
Pengaduan itu menyoroti dugaan keterlibatan Asosiasi Medis Israel, pejabat Kementerian Kesehatan Israel, dan tenaga medis. Yayasan menilai praktik tersebut dapat tergolong kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Sejak Oktober 2023, fasilitas penahanan militer Sde Teiman di Gurun Negev selatan menampung ribuan warga Palestina dari Gaza. Mereka mencakup warga sipil, perempuan, anak-anak, lansia, jurnalis, serta pekerja kesehatan dan kemanusiaan.
Yayasan Hind Rajab menyatakan bahwa Israel menggolongkan para tawanan sebagai unlawful combatants. Status tersebut membatasi perlindungan hukum dasar dan memungkinkan penahanan tanpa dakwaan maupun persidangan.
Menurut pengaduan, arahan Kementerian Kesehatan Israel pada 19 Desember 2023 mewajibkan tenaga medis merawat tawanan dalam keadaan terborgol dan tertutup matanya.
Pada April 2024, seorang dokter melaporkan dua tawanan menjalani amputasi kaki dalam sepekan akibat cedera dari pemborgolan. Sejumlah tenaga medis juga mengaku menyaksikan operasi tanpa pereda nyeri yang memadai. Mereka melaporkan praktik lain, termasuk pemasangan penutup mata, pemakaian popok secara paksa, dan pengikatan seluruh anggota tubuh ke ranjang.
Menurut Yayasan Hind Rajab, sedikitnya 29 tawanan meninggal di Sde Teiman hingga November 2025. Dugaan penyebabnya meliputi kekerasan fisik dan kelalaian medis.
Lembaga tersebut juga memperkirakan bahwa Asosiasi Medis Israel turut melegitimasi penyiksaan dengan tidak mengambil langkah penyelidikan yang memadai. Hasil evaluasi etik internal Kementerian Kesehatan setelah kunjungan ke Sde Teiman juga tidak dipublikasikan.
Oleh karena itu, yayasan meminta ICC menyelidiki pejabat kesehatan dan pertahanan, tenaga medis, pengelola rumah sakit, serta asosiasi tersebut.
Sejak Oktober 2023, lebih dari 74.000 warga Palestina terbunuh dan lebih dari 175.000 lainnya terluka akibat genosida Israel di Gaza, menurut data Palestina.








