Jumlah pemukiman ilegal Israel di Tepi Barat dan Al-Quds bagian timur kini mencapai 592, menurut Komisi Perlawanan Kolonisasi dan Tembok Palestina. Jumlah tersebut mencakup 192 pemukiman dan 400 pos pemukim.
Komisi tersebut mencatat sekitar 780.000 pemukim Israel kini tinggal di wilayah pendudukan. Sekitar 333.600 di antaranya berada di Al-Quds bagian timur sementara 446.400 lainnya tinggal di Tepi Barat.
Dari 400 pos pemukim, sebanyak 231 merupakan pos permukiman ilegal. Ekspansi permukiman ilegal ini berjalan seiring dengan pembangunan jaringan jalan khusus pemukim yang semakin membatasi mobilitas warga lokal.
Berdasarkan data komisi, otoritas Israel kini menguasai sekitar 42 persen dari keseluruhan wilayah Tepi Barat, yang mencakup area seluas sekitar 5.660 kilometer persegi. Selain itu, Israel menguasai sekitar 71 persen Area C atau sekitar 60 persen keseluruhan Tepi Barat.
Penguasaan Israel di kawasan strategis Lembah Yordan bahkan mencapai hingga 91 persen wilayah.
Sebagai catatan historis, pembagian administratif Tepi Barat menjadi Area A, B, dan C pertama kali ditetapkan melalui Perjanjian Oslo II pada tahun 1995. Area A berada di bawah kendali penuh administratif dan keamanan Palestina, Area B di bawah administrasi Palestina dengan kendali keamanan di tangan Israel, sementara Area C berada di bawah kendali penuh Israel.
Perluasan pemukiman ilegal Israel semakin meningkat sejak mulainya agresi Israel di Gaza pada Oktober 2023. Pada periode yang sama, serangan pemukim dan operasi militer Israel di Tepi Barat juga meningkat.








