Oleh : EVA UMMU YUMNA
DEFINISI KURBAN
KURBAN secara bahasa berasal dari bahasa arab yakni qorroba yuqorribu qurbanan yang artinya mendekat. Adapun secara fiqh sering disebut dengan Udhiyyah (Adhohy). Kambing yang dijadikan kurban akan disebut dengan sebutan tersebut. Dinamakan demikian karena disembelih ketika waktu Dhuha di hari raya Ied Adha. Sedangkan secara istilah berarti apa yang disembelih dari binatang ternak baik onta, sapi atau kambing untuk taqorrub (mendekat) kepada Allah SWT pada hari raya Ied Adha dan setelahnya atau ayyam tasyriq.
DALIL SYARIAT KURBAN
Alquran dan Hadits telah menyebutkan :
Pertama dari Alquran surat Al-kautsar : 2
فصل لربك وانحر
Artinya :
“Maka sholatlah dan berkurbanlah”
Kedua dari Hadits
عن أنس رضي الله عنه قال : ضحى النبي صلى الله عليه وسلم بكبشين أملحين فرأيت واضعا قدمه على صفاحهما يسمى ويكبر فذبحهما بيده (رواه البخاري)
Dari Anas RA bahwa Nabi saw berkurban dengan dua kambing besar yang gemuk-gemuk lalu aku melihat dia meletakkan kakinya di leher dari keduanya, kemudian beliau menyebut nama Allah SWT dan bertakbir lalu menyembelih dengan tangannya sendiri. (HR Bukhory)
KEUTAMAAN BERKURBAN
1. Dihapuskannya dosa-dosa
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا عَمِلَ ابْنُ آدَمَ يَوْمَ النَّحْرِ عَمَلًا أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ هِرَاقَةِ دَمٍ وَإِنَّهُ لَيَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَظْلَافِهَا وَأَشْعَارِهَا وَإِنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنْ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ عَلَى الْأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا
“Tidak ada amalan yang dikerjakan anak Adam ketika hari (raya) kurban yang lebih dicintai oleh Allah Azza Wa Jalla dari mengalirkan darah. Sesungguhnya pada hari kiamat ia akan datang dengan tanduk-tanduknya, kuku-kukunya dan bulu-bulunya. Dan sesungguhnya darah tersebut akan sampai kepada Allah Azza Wa Jalla sebelum jatuh ke tanah, maka perbaguslah jiwa kalian dengannya.” (HR. ibnumajah)
2. Merupakan sunnah Nabi Ibrahim As
عَنْ زَيْدِ بْنِ أَرْقَمَ قَالَ قَالَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا هَذِهِ الْأَضَاحِيُّ قَالَ سُنَّةُ أَبِيكُمْ إِبْرَاهِيمَ قَالُوا فَمَا لَنَا فِيهَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ بِكُلِّ شَعَرَةٍ حَسَنَةٌ قَالُوا فَالصُّوفُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ بِكُلِّ شَعَرَةٍ مِنْ الصُّوفِ حَسَنَةٌ
“Berkata kepada kami Muhammad bin Khalaf Al ‘Asqalani, berkata kepada kami Adam bin Abi Iyas, berkata kepada kami Sullam bin Miskin, berkata kepada kami ‘Aidzullah, dari Abu Daud, dari Zaid bin Arqam, dia berkata: berkata para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: “Wahai Rasulullah, hewan qurban apa ini?” Beliau bersabda: “Ini adalah sunnah bapak kalian, Ibrahim.” Mereka berkata: “Lalu pada hewan tersebut, kami dapat apa wahai Rasulullah?” Beliau bersabda: “Pada setiap bulu ada satu kebaikan.” Mereka berkata: “Bagaimana dengan shuf (bulu domba)?” Beliau bersabda: “Pada setiap bulu shuf ada satu kebaikan.” (HR. Riwayat Ibnu Majah)
3. Bentuk Cara Taqorrub (Mendekat) Kepada Allah SWT
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكاً لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُم مِّن بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).” (QS: Al Hajj : 34)
HUKUM BERKURBAN BUAT MAYYIT
KURBAN hukumnya adalah sunnah muakkadah bagi yang masih hidup dan mampu. Bisa dilakukan dengan niat untuk dirinya ataupun keluarganya. Bahkan ada ulama yang menghukumi kurban ini dengan wajib untuk keduanya. Adapun mayyit menurut sebagian ulama tidak wajib selama belum diwasiatkan atau dinazarkan sebelum wafat. Jika seseorang melakukan kurban tanpa nazar dan wasiat dari si mayyit, mengenai ke-sah-annya, ulama berbeda pendapat menjadi 3 pendapat :
1. Mazhab mayoritas ulama : SAH dan sampai pahalanya kepada mayyit dengan dalil hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud, Attirmizy, Ahmad, Baihaqy dan Alhakim bahwa Ali RA berkurban untuk Nabi SAW dengan dua ekor kambing besar dan dia berkata : “bahwa Rasulullah SAW memerintahkan hal tersebut.”
2. Mazhab Syafi’iyah : TIDAK SAH kecuali jika mayyit mewasiatkan untuk kurban. Sebagaimana dikatakan oleh Imam Annawawy dalam kitab Alminhaj, “dan tidak ada kurban untuk orang lain tanpa izinnya dan tidak juga buat mayyit jika dia tidak mewasiatkannya.”
3. Mazhab Malikiah : MAKRUH sebagaimana yang dikatakan oleh Al Kholil dalam kitab Mukhtashor-nya tentang hal-hal yang makruh dalam berkurban : “dan makruh melakukan kurban untuk orang yang sudah meninggal.”
HUKUM NIAT KURBAN UNTUK SELURUH KELUARGANYA
Dijelaskan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Attirmidzy dan Ibnu Majah
عن عطاء بن يسار أنه قال : سألت أبا أيوب الأنصاري كيف كان الضحايا على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال : كان الرجل يضحى بالشاة عنه وعن اهل بيته فيأكلون و يطعمون حتى تباهى الناس فصار كما ترى
Dari ‘Atho bin Yasar bahwa dia berkata : Aku bertanya kepada Abu Ayyub Alanshory bagaimana kurban pada masa Rasulullah SAW lalu dia berkata : “dahulu seseorg berkurban untuk dirinya dan untuk keluarganya, mereka makan, memberi makan sampai manusia menjadi senang maka jadilah seperti yang kamu lihat”
Sesungguhnya dalam fiqh dijelaskan bahwa para ahli fiqh sepakat untuk menjadikan kambing untuk satu orang sedangkan sapi atau kerbau atau onta untuk tujuh orang. Jika akan melakukan isytirok (bersama) dalam kurban maka baiknya berbentuk sapi atau kerbau atau onta. Adapun untuk seekor kambing jika isytirok dilakukan dalam harganya, sumbangan uang, ulama tidak membolehkan. Tapi jika yang membeli satu orang dan pahalanya diniatkan untuk seluruh keluarganya maka diperbolehkan. Namun menyembelihnya tetap dengan nama seseorang seperti yang memiliki kambing tersebut dan pahalanya saja yang diperuntukkan untuk seluruh keluarganya.
Disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh imam Muslim dalam shohihnya.
عن جابر رضي الله عنه قال : نحرنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم عام الحديبية البدنة عن سبعة والبقرة عن سبعة
Dari Jabir RA berkata: “kami berkurban onta pada zaman Rasulullah SAW pada tahun terjadinya perjanjian Hudaibiyah untuk tujuh orang dan sapi untuk tujuh orang.”
CARA PEMBAGIAN DAGING KURBAN
Dianjurkan untuk membagi daging kurban dengan tiga bagian :
Pertama, sepertiga bagian pertama untuk pihak yang berkurban. Kedua, sepertiga bagian yang kedua dihadiahkan (untuk kerabat atau keluarga atau selain fakir miskin). Ketiga, sepertiga bagian terakhir disedekahkan kepada fakir miskin
APAKAH BOLEH MEMBERIKAN KEPADA TUKANG POTONG DAGING ATAU KULIT ATAU LAINNYA DARI HEWAN KURBAN SEBAGAI GANTI DARI UPAH MEREKA ?
Mayoritas ulama diantaranya mazhab Hambali, Imam Asysyafi’I dan Imam Hanafy mereka berpendapat tidak memperbolehkan memberikan daging atau kulit atau lainnya dari hewan kurban kepada tukang potong sebagai ganti upah mereka. Akan tetapi jika memberikan daging atau lainnya kepada tukang potong dengan niat sedekah atau hadiah maka diperbolehkan. Hal ini karena dia lebih berhak mendapatkannya dari yang lain sebab dia berhubungan langsung dengan proses hewan kurban.
Walhamdulillah.