Sebuah kelompok hak asasi manusia Palestina menyatakan bahwa pernyataan Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, menunjukkan adanya niat untuk memperluas penerapan eksekusi mati terhadap tawanan Palestina.
Dalam pernyataannya, Pusat Pembelaan Tawanan Palestina menilai klaim Ben-Gvir bahwa undang-undang ini dapat diterapkan pada sekitar 80 persen tawanan, terutama dari Tepi Barat, mencerminkan langkah yang semakin luas dalam menargetkan para tawanan. Termasuk di dalamnya penggunaan kategori seperti “unit elit” sebagai dasar hukum tambahan.
Baca juga : “Kontroversi Hukuman Mati Tawanan Palestina dan Krisis Moral yang Menguat“
Mereka juga menyoroti bahwa otoritas Israel terus mengklasifikasikan sekitar 1.450 tawanan dari Gaza sebagai “kombatan ilegal”. Tindakan ini merupakan upaya untuk membangun legitimasi hukum dalam penerapan hukuman mati terhadap mereka.
Menurut kelompok tersebut, pernyataan ini bertentangan dengan narasi sebelumnya. Narasi sebelumnya menyebutkan bahwa undang-undang tersebut terbatas dan penerapannya cukup sulit. Sebaliknya, UU ini sejak awal Israel rancang sebagai mekanisme untuk memungkinkan eksekusi di dalam penjara.
Lebih jauh, mereka menegaskan bahwa UU tersebut tidak dapat dipandang sebagai langkah legislasi biasa, melainkan sebagai upaya eliminasi fisik tawanan dalam kerangka kebijakan yang sistematis.
Sumber: Palinfo








![Seorang pria Palestina dan beberapa anak berdiri di depan bangunan yang rusak berat, dikelilingi besi-besi beton yang terbuka dan puing-puing, di Kota Gaza [Reuters/Mahmoud Issa]](https://adararelief.com/wp-content/uploads/2025/11/FOTNASPSKNKU3P3PJRLMSN3J4E-350x250.jpg)