Anggota oposisi di Knesset, parlemen Israel, Gilad Kariv, mengajukan petisi ke Mahkamah Agung untuk membatalkan undang-undang yang mengizinkan hukuman mati bagi tawanan Palestina. Ia menyebut aturan tersebut “rasis dan ekstremis,” serta menilainya sebagai alat politik populis.
Undang-undang yang Knesset sahkan pada 30 Maret itu menargetkan tawanan Palestina yang Israel tuduh melakukan pembunuhan, dan berpotensi memengaruhi lebih dari 100 tawanan. Kariv juga mengkritik pergeseran politik ke ekstrem kanan, termasuk peran Partai Likud di bawah pimpinan Benjamin Netanyahu.
Sejumlah organisasi HAM, seperti Adalah dan Association for Civil Rights in Israel, turut mengajukan petisi. Mahkamah Agung kini meninjau undang-undang tersebut, sehingga penerapannya sementara mendapat penangguhan.
Baca juga : “Rakyat Palestina dan PBB Menentang UU Hukuman Mati Bagi Tawanan Palestina“
Di tengah kontroversi ini, Israel menahan lebih dari 9.600 warga Palestina di penjara Israel, termasuk ratusan anak dan perempuan. Ribuan lainnya Israel tahan tanpa dakwaan sebagai tahanan administratif, sementara sebagian masuk ke dalam klasifikasi sebagai “kombatan ilegal”—kategori yang menuai kritik luas.
Sejak Oktober 2023, laporan pelanggaran terhadap tawanan meningkat, termasuk penyiksaan, kelaparan, dan pengabaian medis yang menyebabkan kematian. Kritik global pun menguat. Sejumlah pengamat seperti Chris Hedges dan Gideon Levy menilai kebijakan Israel di Gaza telah merusak citra demokrasi negara tersebut.
Mahkamah Pidana Internasional (ICC) bahkan mengeluarkan langkah hukum terhadap pejabat Israel atas dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan. Di tengah meningkatnya solidaritas global, pendudukan Israel di Palestina kini semakin dipandang sebagai krisis moral.








