Perserikatan Bangsa-Bangsa pada Selasa (31/03) menentang keras undang-undang (UU) baru Israel yang mengizinkan hukuman mati bagi warga Palestina. Mereka menyebutnya “sangat kejam dan diskriminatif”.
Juru bicara PBB Stephane Dujarric mengatakan kepada wartawan dalam konferensi pers bahwa PBB dan Sekretaris Jenderal Antonio Guterres memiliki sikap yang “sangat jelas” mengenai UU Israel yang memberlakukan hukuman mati terhadap tawanan Palestina.
“Kami menentang hukuman mati dalam segala bentuknya,” katanya. Ia menambahkan bahwa “sifat hukum khusus ini sangat kejam dan diskriminatif.” Ia juga menyerukan kepada pemerintah Israel untuk mencabut UU tersebut dan tidak menerapkannya.
Pada hari yang sama, aksi protes besar-besaran berlangsung di Gaza, di luar Komite Internasional Palang Merah. Keluarga tawanan Palestina, mantan tawanan, dan kelompok advokasi menyuarakan penentangan keras terhadap “UU eksekusi tawanan”.
Baca juga : “Israel Sahkan RUU Hukuman Mati untuk Tawanan Palestina“
Para demonstran mengangkat foto-foto tawanan dan bendera Palestina, bersama dengan spanduk yang mengecam undang-undang tersebut. Aksi ini mencerminkan peningkatan kemarahan publik atas tindakan yang menargetkan para tawanan. Mereka menekankan bahwa UU itu bertentangan dengan hukum internasional dan membahayakan ribuan tawanan.
Mantan tawanan, Majdi Abed, menyoroti penderitaan di dalam penjara-penjara Israel dan mengkritik kebungkaman internasional dan regional. Sementara itu, Najah Al Rifi, istri dari tawanan Mahmoud al-Dahdouh, mengungkapkan kekhawatirannya setelah berbulan-bulan berada dalam ketidakpastian mengenai nasib suaminya. Ia mengatakan bahwa UU tersebut telah memperdalam kekhawatiran akan keselamatan jiwa para tawanan.
Para demonstran berjanji untuk melanjutkan protes dan upaya advokasi hingga UU tersebut dibatalkan. Mereka menekankan bahwa isu tawanan tetap menjadi inti dari kesadaran nasional Palestina.
Menurut kelompok hak-hak tawanan dan Dinas Penjara Israel, lebih dari 9.300 warga Palestina, termasuk 350 anak-anak dan 66 perempuan, saat ini berada di penjara-penjara Israel. Laporan menunjukkan bahwa para tawanan menderita penyiksaan, kelaparan, dan pengabaian medis, yang menyebabkan puluhan kematian.








