• Profil Adara
  • Komunitas Adara
  • FAQ
  • Indonesian
  • English
  • Arabic
Rabu, April 29, 2026
No Result
View All Result
Donasi Sekarang
Adara Relief International
  • Home
  • Tentang Kami
    • Profil Adara
    • Komunitas Adara
  • Program
    • Penyaluran
      • Adara for Palestine
      • Adara for Indonesia
    • Satu Rumah Satu Aqsa
  • Aktivitas
    • Event
    • Kegiatan
    • Siaran Pers
  • Berita Kemanusiaan
    • Anak
    • Perempuan
    • Al-Aqsa
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Hukum dan HAM
    • Seni Budaya
    • Sosial EKonomi
    • Hubungan Internasional dan Politik
  • Artikel
    • Sorotan
    • Syariah
    • Biografi
    • Jelajah
    • Tema Populer
  • Publikasi
    • Adara Palestine Situation Report
    • Adara Policy Brief
    • Adara Humanitarian Report
    • AdaStory
    • Adara for Kids
    • Distribution Report
    • Palestina dalam Gambar
  • Home
  • Tentang Kami
    • Profil Adara
    • Komunitas Adara
  • Program
    • Penyaluran
      • Adara for Palestine
      • Adara for Indonesia
    • Satu Rumah Satu Aqsa
  • Aktivitas
    • Event
    • Kegiatan
    • Siaran Pers
  • Berita Kemanusiaan
    • Anak
    • Perempuan
    • Al-Aqsa
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Hukum dan HAM
    • Seni Budaya
    • Sosial EKonomi
    • Hubungan Internasional dan Politik
  • Artikel
    • Sorotan
    • Syariah
    • Biografi
    • Jelajah
    • Tema Populer
  • Publikasi
    • Adara Palestine Situation Report
    • Adara Policy Brief
    • Adara Humanitarian Report
    • AdaStory
    • Adara for Kids
    • Distribution Report
    • Palestina dalam Gambar
No Result
View All Result
Adara Relief International
No Result
View All Result
Home Berita Kemanusiaan

Menteri Israel Rayakan UU Hukuman Mati dengan Minum Alkohol

by Adara Relief International
April 1, 2026
in Berita Kemanusiaan, Hukum dan HAM
Reading Time: 3 mins read
0 0
0
Menteri Israel Rayakan UU Hukuman Mati dengan Minum Alkohol
47
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben Gvir, terlihat bersukacita atas pengesahan rancangan undang-undang kontroversial yang memungkinkan hukuman mati bagi tawanan Palestina. Menteri sayap kanan, yang sebagian besar mendukung undang-undang tersebut, terlihat merayakan persetujuannya dengan minum dan menyajikan alkohol kepada anggota parlemen Israel. 

Knesset menyetujui RUU tersebut dalam pembacaan terakhirnya pada Senin (30/03) dengan suara 62-48 mendukung. Pengesahan tetap terjadi meskipun ada permohonan internasional untuk “membatalkan” keputusan tersebut. 

“Ini adalah hari keadilan bagi para korban dan hari pencegahan bagi musuh-musuh kita. Tidak ada lagi pintu berbalik bagi teroris, tetapi mereka harus menghadapi keputusan yang jelas. Siapa pun yang memilih terorisme berarti memilih kematian,” kata Ben Gvir. Ia mengenakan pin berbentuk tali gantungan emas yang melambangkan seruan hukuman mati terhadap tawanan Palestina. 

Anggota Knesset Limor Son Har-Melech, yang memelopori RUU tersebut, menyebut peristiwa itu sebagai hari ketika Israel “memilih kehidupan”. Ia mengatakan bahwa keputusan tersebut adalah contoh dari “moralitas Yahudi sejati”.

Baca juga : “Israel Sahkan RUU Hukuman Mati untuk Tawanan Palestina“

Undang-undang tersebut menuai kritik karena diskriminatif dan melanggar hak untuk hidup Dalam hal ini, warga Palestina yang Israel anggap melakukan terorisme akan menghadapi hukuman mati, sementara orang Israel hanya akan menerima hukuman penjara untuk kejahatan serupa.

Kerangka umum hukum tersebut menetapkan bahwa siapa pun “yang dengan sengaja menyebabkan kematian orang lain dengan maksud untuk mencelakai warga negara atau penduduk Israel, dengan maksud untuk mengakhiri keberadaan negara Israel, akan mendapat hukuman mati atau penjara seumur hidup”.

Kelompok hak asasi manusia dan pakar hukum dengan tegas menentang RUU tersebut. Mereka mencatat penangkapan besar-besaran warga Palestina oleh Israel atas tuduhan “terorisme” yang luas dan peningkatan laporan penyiksaan dan kematian dalam tahanan sejak awal  genosida di Gaza.

Baca Juga

Israel Bebaskan 15 Tawanan Gaza, Alami Penyiksaan

Israel Tahan Dana Palestina, Potong 200 Juta Dolar

Putusan tersebut menuai kecaman luas. Faksi-faksi Palestina, para ahli, LSM, dan pemerintah internasional mengecam RUU tersebut sebagai pelanggaran hukum internasional. 

Fakta bahwa Knesset mengesahkan undang-undang yang berkaitan dengan warga Palestina di wilayah pendudukan adalah ilegal menurut hukum internasional. Suatu kekuatan pendudukan pada umumnya tidak dapat menerapkan hukum domestiknya ke wilayah yang diduduki.

Kelompok-kelompok tawanan Palestina terkemuka juga telah menerbitkan pernyataan bersama yang menggambarkan Knesset sebagai “lembaga teroris dan badan yang melegitimasi genosida”.

“Sementara dunia sibuk dengan perang yang sedang berlangsung, Israel melanjutkan pemberlakuan undang-undang rasis. Hal ini menimbulkan salah satu ancaman paling serius terhadap nasib tawanan Palestina. Ini merupakan pelanggaran terang-terangan dan berat terhadap hukum internasional,” kata kelompok-kelompok tersebut. 

“Pada saat yang sangat berbahaya ini, rakyat kami terus-menerus menjadi sasaran sistematis. Kami tegaskan bahwa rezim pendudukan telah mencapai tingkat kebrutalan yang sulit digambarkan dan dipahami oleh sistem hak asasi manusia internasional.”

“Sistem ini telah membuktikan ketidakmampuannya untuk memberikan tekanan efektif apa pun guna menghentikan genosida dan pembersihan etnis terhadap warga Palestina di mana pun.”

Sumber: MEE

ShareTweetSendShare
Previous Post

Delapan Balita yang Dievakuasi dari RS Al-Shifa Kembali ke Gaza

Next Post

Rakyat Palestina dan PBB Menentang UU Hukuman Mati Bagi Tawanan Palestina

Adara Relief International

Related Posts

Israel Bebaskan 15 Tawanan Gaza, Alami Penyiksaan
Berita Kemanusiaan

Israel Bebaskan 15 Tawanan Gaza, Alami Penyiksaan

by Adara Relief International
April 28, 2026
0
22

Sebanyak 15 warga Palestina Israel bebaskan pada Ahad (26/4) setelah sebelumnya mereka tahan dari Jalur Gaza selama agresi yang berlangsung...

Read moreDetails
Israel Tahan Dana Palestina, Potong 200 Juta Dolar

Israel Tahan Dana Palestina, Potong 200 Juta Dolar

April 28, 2026
14
Israel Bunuh Sembilan Warga Gaza Meski Gencatan Senjata

Israel Bunuh Sembilan Warga Gaza Meski Gencatan Senjata

April 28, 2026
13
Krisis Kesehatan dan Pangan Ancam Ribuan Anak di Gaza

Krisis Kesehatan dan Pangan Ancam Ribuan Anak di Gaza

April 28, 2026
14
Israel Larang Dua Ulama Palestina Masuk Al-Aqsa

Israel Larang Dua Ulama Palestina Masuk Al-Aqsa

April 28, 2026
19
Tiga Anak Palestina Dipisahkan dan Diasuh Otoritas Prancis

Tiga Anak Palestina Dipisahkan dan Diasuh Otoritas Prancis

April 27, 2026
22
Next Post
Rakyat Palestina dan PBB Menentang UU Hukuman Mati Bagi Tawanan Palestina

Rakyat Palestina dan PBB Menentang UU Hukuman Mati Bagi Tawanan Palestina

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING PEKAN INI

  • Dermawan yang Hakiki; Memberi Tanpa Diminta

    Dermawan yang Hakiki; Memberi Tanpa Diminta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sebulan Setelah “Gencatan Senjata yang Rapuh”, Penduduk Gaza Masih Terjebak dalam Krisis Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perjuangan Anak-Anak Palestina di Tengah Penjajahan: Mulia dengan Al-Qur’an, Terhormat dengan Ilmu Pengetahuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Palestina dalam Kebutaan Dunia: Di Tengah Eskalasi Regional, Tepi Barat dan Gaza Menghadapi Teror Tanpa Akhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • “Pandemi Disabilitas” Ciptakan Penderitaan Tak Berujung Bagi Perempuan dan Anak-Anak Gaza

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Currently Playing

Milad ke-18 Adara: Untaian Doa untuk Indonesia dan Palestina dari Syekh Palestina

Milad ke-18 Adara: Untaian Doa untuk Indonesia dan Palestina dari Syekh Palestina

00:02:23

✨ 18 Tahun Kebaikan Sahabat Adara Mengukir Senyum Mereka 🇵🇸🇮🇩

00:01:21

Adara Dukung Perempuan Palestina Kembali Pulih dan Berdaya

00:02:17

Berkat Sahabat Adara, Adara Raih Penghargaan Kemanusiaan Sektor Kesehatan!

00:02:16

Edcoustic - Mengetuk Cinta Ilahi

00:04:42

Sahabat Palestinaku | Lagu Palestina Anak-Anak

00:02:11

Masjidku | Lagu Palestina Anak-Anak

00:03:32

Palestinaku Sayang | Lagu Palestina Anak-Anak

00:03:59

Perjalanan Delegasi Indonesia—Global March to Gaza 2025

00:03:07

Company Profile Adara Relief International

00:03:31

Qurbanmu telah sampai di Pengungsian Palestina!

00:02:21

Bagi-Bagi Qurban Untuk Pedalaman Indonesia

00:04:17

Pasang Wallpaper untuk Tanamkan Semangat Kepedulian Al-Aqsa | Landing Page Satu Rumah Satu Aqsa

00:01:16

FROM THE SHADOW OF NAKBA: BREAKING THE SILENCE, END THE ONGOING GENOCIDE

00:02:18

Mari Hidupkan Semangat Perjuangan untuk Al-Aqsa di Rumah Kita | Satu Rumah Satu Aqsa

00:02:23

Palestine Festival

00:03:56

Adara Desak Pemerintah Indonesia Kirim Pasukan Perdamaian ke Gaza

00:07:09

Gerai Adara Merchandise Palestina Cantik #lokalpride

00:01:06
  • Profil Adara
  • Komunitas Adara
  • FAQ
  • Indonesian
  • English
  • Arabic

© 2024 Yayasan Adara Relief Internasional Alamat: Jl. Moh. Kahfi 1, RT.6/RW.1, Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Daerah Khusus Jakarta 12630

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
    • Profil Adara
    • Komunitas Adara
  • Program
    • Penyaluran
      • Adara for Palestine
      • Adara for Indonesia
    • Satu Rumah Satu Aqsa
  • Aktivitas
    • Event
    • Kegiatan
    • Siaran Pers
  • Berita Kemanusiaan
    • Anak
    • Perempuan
    • Al-Aqsa
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Hukum dan HAM
    • Seni Budaya
    • Sosial EKonomi
    • Hubungan Internasional dan Politik
  • Artikel
    • Sorotan
    • Syariah
    • Biografi
    • Jelajah
    • Tema Populer
  • Publikasi
    • Adara Palestine Situation Report
    • Adara Policy Brief
    • Adara Humanitarian Report
    • AdaStory
    • Adara for Kids
    • Distribution Report
    • Palestina dalam Gambar
Donasi Sekarang

© 2024 Yayasan Adara Relief Internasional Alamat: Jl. Moh. Kahfi 1, RT.6/RW.1, Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Daerah Khusus Jakarta 12630