Israel perluas permukiman ilegal di Tepi Barat dengan menetapkan 465 dunam atau sekitar 46.5 hektar lahan sebagai “tanah negara”. Perluasan ilegal ini bertujuan untuk memperbesar area Givat Haroeh yang berdiri di wilayah Ramallah dan Al-Bireh, Tepi Barat.
Menteri Keuangan Israel, Bezalel Smotrich, mengumumkan keputusan tersebut melalui media sosial X (Twitter) pada Rabu (23/6). Menurutnya, penetapan lahan itu bertujuan untuk memperluas Givat Haroeh. Selain itu, ia menegaskan bahwa Israel akan terus membangun, memperluas, dan memperkuat kendalinya di lapangan (baca: tanah Palestina).
Smotrich juga mengklaim langkah tersebut dapat meningkatkan keamanan warga Israel. Ia menegaskan penolakannya terhadap pembentukan negara Palestina dan selama masa jabatannya, negara Palestina tidak akan berdiri.
Baca juga: “Palestina Kecam Pembongkaran Kanopi Masjid Ibrahimi oleh Israel”
Sementara itu, Channel 7 Israel melaporkan bahwa keputusan tersebut mengikuti persetujuan kabinet keamanan pada Februari 2023. Saat itu, pemerintah mengakui Givat Haroeh sebagai permukiman independen. Kini, otoritas Israel tengah memajukan rencana pembangunan awal yang mencakup lebih dari 900 unit rumah.
Lebih lanjut, pada Februari lalu, pemerintah Israel menyetujui kebijakan yang memungkinkan penyitaan lahan Palestina dalam skala besar. Untuk pertama kalinya sejak 1967, Israel dapat mendaftarkan tanah tersebut sebagai properti negara.
Israel perluas permukiman ilegal di tengah kecaman internasional yang terus berlanjut. Perserikatan Bangsa-Bangsa berulang kali menegaskan bahwa seluruh permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki melanggar hukum internasional.
Sementara itu, Palestina tetap menegaskan Al-Quds bagian timur (Yerusalem Timur) sebagai ibu kota negara masa depan mereka berdasarkan berbagai resolusi internasional. Dengan demikian, langkah Israel yang memperluas permukiman ilegal dinilai semakin memperumit proses perdamaian.








