Otoritas Israel melarang dua ulama Palestina terkemuka memasuki Masjid Al-Aqsa selama satu pekan. Syekh Raed Salah dan Syekh Kamal al-Khatib mengatakan mereka dipanggil untuk pemeriksaan sebelum menerima surat larangan tersebut.
Syekh Raed Salah mengecam keputusan itu sebagai tidak sah dan tidak adil, serta menyebutnya sebagai bentuk “penyerangan terhadap agama” dan “persekusi keagamaan”. Ia menegaskan bahwa Masjid Al-Aqsa merupakan hak umat Islam dan berada di bawah otoritas Wakaf Islam.
Baca juga : “Sejarah Palestina pada Masa Kekhalifahan (Part 5): Menelusuri Dua Setengah Abad Kesultanan Mamluk di Palestina”
Sementara itu, Khatib memperingatkan bahwa larangan tersebut kemungkinan akan otoritas Israel perpanjang hingga enam bulan. Ia menegaskan bahwa tidak ada pihak lain yang berhak atas kawasan tersebut. Masjid Al-Aqsa merupakan situs suci ketiga bagi umat Islam.
Otoritas Israel telah mengeluarkan ratusan larangan serupa terhadap ulama dan jemaah Palestina sepanjang tahun ini, biasanya ini bermula dengan larangan selama satu pekan yang dapat Israel perpanjang hingga beberapa bulan.
Syekh Salah pernah Israel larang memasuki Al-Aqsa selama 15 tahun, hingga pembatasan itu berakhir pada 2022. Langkah ini dinilai sebagai bagian dari pembatasan berkelanjutan terhadap akses warga Palestina ke tempat ibadah di Al-Quds bagian timur (Yerusalem Timur).
Baca juga : “Israel Setujui Proyek Sekolah Agama Yahudi di Sheikh Jarrah”








![Seorang pria Palestina dan beberapa anak berdiri di depan bangunan yang rusak berat, dikelilingi besi-besi beton yang terbuka dan puing-puing, di Kota Gaza [Reuters/Mahmoud Issa]](https://adararelief.com/wp-content/uploads/2025/11/FOTNASPSKNKU3P3PJRLMSN3J4E-350x250.jpg)