Militer Israel pada Sabtu (12/4) mengumumkan telah menyelesaikan pengepungan terhadap Rafah dan membentuk Koridor Morag yang memisahkan Rafah dari Khan Younis di Jalur Gaza bagian selatan. Langkah ini dianggap sebagai tahap lanjutan dalam upaya Israel mengisolasi wilayah Rafah, yang mencakup seperlima dari keseluruhan Jalur Gaza, dari wilayah sekitarnya.
Menurut laporan harian Haaretz, wilayah yang hendak dimasukkan ke dalam “zona penyangga” Israel mencakup sekitar 75 kilometer persegi yang membentang dari Koridor Philadelphia hingga Koridor Morag, termasuk Rafah dan sekitarnya. Zona ini akan menjadi area terlarang bagi warga Palestina.
Koridor Morag sendiri dinamai berdasarkan nama permukiman ilegal Israel yang pernah berdiri di Gaza sebelum penarikan sepihak Israel pada 2005. Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu sebelumnya menyatakan bahwa Israel “mengambil kendali atas Koridor Morag” yang disebut sebagai “tambahan dari Koridor Philadelphia.”
Hal ini menuai kecaman dari Pemerintah Kota Rafah. Dalam pernyataannya, mereka mengecam keputusan sepihak Menteri Perang Israel Yisrael Katz yang memasukkan wilayah antara Jalan Morag hingga Koridor Salahuddin (Philadelphia) ke dalam zona keamanan Israel.
“Keputusan sepihak ini merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional dan resolusi PBB yang menegaskan keutuhan wilayah Palestina yang diduduki serta hak-hak nasional rakyat kami,” tulis pernyataan tersebut. Mereka menegaskan bahwa setiap jengkal tanah Rafah adalah bagian tak terpisahkan dari Palestina.
Pemerintah Kota Rafah juga menyerukan kepada komunitas internasional untuk segera mengambil langkah hukum dan kemanusiaan guna menghentikan praktik agresif Israel yang membahayakan warga sipil dan berpotensi meluaskan konflik.
Sementara itu, kelompok Hamas menuding Netanyahu berusaha menciptakan status quo baru di Rafah demi memutus koneksi Gaza dengan dunia Arab. Serangan Israel kembali mengguncang Gaza sejak 18 Maret, menghancurkan kesepakatan gencatan senjata dan pertukaran tawanan yang sempat berlaku sejak Januari.
Sejak Oktober 2023, lebih dari 50.900 warga Palestina—sebagian besar perempuan dan anak-anak—telah terbunuh dalam agresi brutal Israel. Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat penangkapan terhadap Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanannya, Yoav Gallant, atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza. Israel juga tengah menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ).
Sumber:
***
Kunjungi situs resmi Adara Relief International
Ikuti media sosial resmi Adara Relief di Facebook, Twitter, YouTube, dan Instagram untuk informasi terkini.
Baca berita harian kemanusiaan, klik di sini
Baca juga artikel terbaru, klik di sini