Israel mulai menghancurkan 26 bangunan Palestina di dekat Jenin, Tepi Barat, pada Rabu (12/8). Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich menyebut pembongkaran itu membuka jalan bagi pembangunan permukiman ilegal.
Smotrich, pemimpin partai sayap kanan Zionisme Relijius, mengumumkan operasi tersebut melalui platform X (Twitter). Ia juga mengklaim bangunan Palestina itu “ilegal” dan membagikan foto pembongkarannya.
Pembongkaran terjadi ketika ekspansi permukiman Israel di Tepi Barat semakin meningkat. Pada akhir 2025, pemerintah Israel menyetujui pembangunan kembali permukiman Ganim dan Kadim yang sebelumnya telah mereka evakuasi pada 2005.
Evakuasi tersebut merupakan bagian dari rencana disengagement yang juga mencakup penarikan seluruh permukiman Israel dari Gaza.
Namun, Israel mulai membatalkan sejumlah pembatasan rencana tersebut. Pada Maret 2023, Knesset mengubah aturan tersebut dan menghapus larangan warga Israel memasuki serta tinggal di wilayah tersebut.
Menurut laporan terbaru Sekretaris Jenderal PBB, Israel menyetujui atau memajukan rencana pembangunan 4.750 unit permukiman di Tepi Barat, termasuk di Al-Quds bagian timur (Yerusalem Timur), pada 14 Maret–12 Juni.
Selain itu, pemerintah Israel menyetujui pendirian atau legalisasi 34 permukiman Israel di Area C. PBB menyebutnya sebagai jumlah terbesar yang Israel setujui dalam satu keputusan pemerintah Israel.
Resolusi Dewan Keamanan PBB 2334 menegaskan bahwa seluruh permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967 tidak memiliki keabsahan hukum. Resolusi tersebut juga menyebut pembangunan permukiman sebagai pelanggaran nyata terhadap hukum internasional.
Pembongkaran 26 bangunan Palestina di dekat Jenin kembali menyoroti perluasan permukiman Israel dan perubahan kondisi di lapangan di Tepi Barat.
Sumber: MEMO








![Seorang pria Palestina dan beberapa anak berdiri di depan bangunan yang rusak berat, dikelilingi besi-besi beton yang terbuka dan puing-puing, di Kota Gaza [Reuters/Mahmoud Issa]](https://adararelief.com/wp-content/uploads/2025/11/FOTNASPSKNKU3P3PJRLMSN3J4E-350x250.jpg)