• Profil Adara
  • Komunitas Adara
  • FAQ
  • Indonesian
  • English
  • Arabic
Minggu, Mei 18, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Donasi Sekarang
Adara Relief International
  • Home
  • Tentang Kami
    • Profil Adara
    • Komunitas Adara
    • Gerai Adara
    • Gerai Buku Adara
  • Program
    • Adara for Children
    • Adara for Woman
    • Adara for Humanity
    • Penyaluran
  • Aktivitas
    • Event
    • Kegiatan
    • Siaran Pers
  • Berita Kemanusiaan
    • Anak
    • Perempuan
    • Al-Aqsa
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Hukum dan HAM
    • Seni Budaya
    • Sosial EKonomi
    • Hubungan Internasional dan Politik
  • Artikel
    • Sorotan
    • Syariah
    • Biografi
    • Jelajah
    • Tema Populer
  • Publikasi
    • Adara Humanitarian Report
    • Palestina dalam Gambar
    • AdaStory
    • Adara for Kids
    • Distribution Report
  • Home
  • Tentang Kami
    • Profil Adara
    • Komunitas Adara
    • Gerai Adara
    • Gerai Buku Adara
  • Program
    • Adara for Children
    • Adara for Woman
    • Adara for Humanity
    • Penyaluran
  • Aktivitas
    • Event
    • Kegiatan
    • Siaran Pers
  • Berita Kemanusiaan
    • Anak
    • Perempuan
    • Al-Aqsa
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Hukum dan HAM
    • Seni Budaya
    • Sosial EKonomi
    • Hubungan Internasional dan Politik
  • Artikel
    • Sorotan
    • Syariah
    • Biografi
    • Jelajah
    • Tema Populer
  • Publikasi
    • Adara Humanitarian Report
    • Palestina dalam Gambar
    • AdaStory
    • Adara for Kids
    • Distribution Report
No Result
View All Result
Adara Relief International
No Result
View All Result
Home Artikel

Apa Itu Wakaf?

by Adara Relief International
Februari 3, 2023
in Artikel, Syariah, Tema Populer
Reading Time: 4 mins read
0 0
0
Apa Itu Wakaf?
38
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Sahabat Adara, sudahkah kita memahami pengertian wakaf? Apa itu dan bagaimana Islam menilainya? Berikut kami coba rangkum sekilas tentang wakaf. Selamat membaca.

Baca Juga

Dualisme Hari Besar 15 Mei: Hari Keluarga untuk Dunia, Hari Malapetaka Bagi Keluarga Palestina

Tiga “Koridor Kematian” Gaza: “Perbatasan” yang Dibangun di atas Ribuan Nyawa Penduduk Gaza

apa itu wakaf

Dan Rasulullah SAW bersabda, “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara, yaitu sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang salih” (HR. Muslim). Mengapa sedekah jariyah? Apa itu sedekah jariyah? Sedekah jariyah adalah sesuatu yang diberikan (dalam bentuk apapun) yang mampu memberi manfaat yang panjang tidak putus bagi orang lain, contohnya adalah wakaf. 

Sedekah jariyah merupakan kegiatan berbagi untuk memberikan banyak manfaat bagi orang lain, sehingga pahalanya pun akan senantiasa mengalir kepada orang yang melakukannya meskipun orang yang bersedekah telah meninggal dunia. Seperti kisah sumur Utsman yang beliau beli dari seorang yahudi dan mewakafkannya untuk umat muslim. Sumur Utsman bin Affan terus mengalir dan berkembang hingga saat ini, bermula dari sebuah sumur beserta sebuah lahan kebun kurma, terus menerus berkembang dan menghasilkan, bahkan dari hasil wakaf kebun kurma Ar-Raumah dari Utsman bin Affan ini sebagiannya disedekahkan kepada fakir miskin dan sebagiannya lagi digunakan untuk mengembangkan wakaf produktif.

Kini, wakaf produktif Utsman bin Affan pun semakin berkembang bahkan hingga dapat membangun sebuah hotel hasil wakaf bernama Hotel Utsman bin Affan di Madinah Al-Munawarah. Masya Allah sungguh benar sebuah ungkapan yang mengatakan bahwa wakaf memperpanjang umur, karena manfaat yang diberikan dapat berlangsung sangat lama, dan terus menerus akan mengalirkan pahala.

Definisi Wakaf

Dikutip dari Ibnu Manzur, menurut pengertian bahasa (etimologi) wakaf berasal dari kata waqf yang berarti al-habs atau menahan, berhenti, maupun diam. Sedangkan menurut ahli tata bahasa Abdul Qahir Al-Jurjani, secara istilah dalam syariah Islam wakaf diartikan sebagai penahanan hak milik atas materi benda (al-‘ain) untuk tujuan menyedekahkan manfaat atau faedahnya (al-manfa‘ah).

apa itu wakaf

Menurut dasar perspektif sunnah; dari Ibnu umar Radhiyallahu ‘anhu ia berkata “Umar bin Khattab memperoleh tanah di Khaibar, lalu dia bertanya kepada Nabi dengan berkata, “Wahai Rasulullah, saya telah memperoleh tanah di Khaibar yang nilainya tinggi dan tidak pernah saya peroleh yang lebih tinggi nilainya dari padanya. Apa yang baginda perintahkan kepada saya untuk melakukannya?” maka Rasulullah bersabda “Kalau kamu mau, tahan sumbernya dan sedekahkan manfaat atau faedahnya.” Lalu Umar menyedekahkannya, ia tidak boleh dijual, diberikan, atau dijadikan wariskan.

Sedangkan menurut beberapa ahli fikih, diartikan sebagai berikut:

  1. Menurut mazhab Syafi’i;
    Menahan harta yang bisa memberi manfaat serta kekal materi bendanya (al-‘ain) dengan cara memutuskan hak pengelolaan yang dimiliki oleh Wakif untuk diserahkan kepada Nazhir sesuai syariat (al-Syarbini: 2/376). 
  2. Menurut mazhab Hanafi;
    Menahan materi benda (al-‘ain) milik Wakif dan menyedekahkan atau mewakafkan manfaatnya kepada siapapun yang diinginkan untuk tujuan kebajikan (Ibnu al-Humam: 6/203).

    Definisi tersebut menjelaskan bahwa kedudukan harta wakaf masih tetap tertahan atau terhenti di tangan Wakif itu sendiri. Dengan artian, Wakif masih menjadi pemilik harta yang diwakafkannya, manakala perwakafan hanya terjadi ke atas manfaat harta tersebut, bukan termasuk aset hartanya
  3. Sedangkan mazhab Maliki;
    Menjadikan manfaat suatu harta yang dimiliki (walaupun pemilikannya dengan cara sewa) untuk diberikan kepada orang yang berhak dengan satu akad (shighat) dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan keinginan Wakif (al-Dasuqi: 2/187). Definisi tersebut hanya menentukan pemberian wakaf kepada orang atau tempat yang berhak saja.
  4. Menurut mazhab Hanbali;
    Menahan asal harta (tanah) dan menyedekahkan manfaat yang dihasilkan (Ibnu Qudamah: 6/185).

wakaf

Jika sebelumnya kita sudah membahas defininsinya menurut pengertian agama, menurut menurut UU No 41 tahun 2004 wakaf diartikan dengan perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariat.

Mau berwakaf? Klik di sini

Baca juga Menggandakan Berkah Jumat dengan Sedekah

Rukun Wakaf

Tidak sah sebuah wakaf jika tidak melengkapi rukun di bawah ini:

  1. Orang yang berwakaf, yaitu pemilik harta yang sah (wakif), sudah baligh, berakal dan atas kerelaan sendiri.
  2. Penerima manfaat (mauquf alaih), bisa berupa pihak tertentu atau pihak umum yang tidak tertentu seperti orang-orang miskin, para ulama atau masjid.
  3. Harta benda wakaf (mauquf)
  4. Lafadz (shighat)

wakaf

Sahabat demikianlah sekilas hidangan tentang “Apa Itu Wakaf”. Semoga dapat bermanfaat bagi kita semua. Allah SWT berfirman: “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. dan apa saja yang kamu nafkahkan Maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya” (QS : Ali Imran : 92)

Tulisan telah disunting oleh Ustadz Rikza Maulan, Lc. MAg.

Mau berwakaf? Klik di sini

Mari kekalkan kebaikan melalui wakaf pusat bantuan anak dan perempuan “Children and Women Care Center” melalui: BSI 7219550019 an. WAKAF ADARA. Narahubung: Fathimah 62 8811 081081, atau klik di sini

Baca juga Hukum Mengusap Sepatu ketika Berwudu

Referensi tulisan:

  • Materi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Wakaf Indonesia
  • https://www.bwi.go.id/pengertian-wakaf/
  • https://kepri.kemenag.go.id/page/det/pandangan-ulama-mazhab-terkait-wakaf–juanda-
  • Republika https://www.republika.co.id/berita/qlh48o366/wakaf-seribu-tahun-usman-bin-affan-part1

 

Tags: wakaf
ShareTweetSendShare
Previous Post

HADAPI RESESI 2023 DENGAN PROGRAM KEMANUSIAAN BAGI ANAK DAN PEREMPUAN

Next Post

Kemenko PMK: Angka Pernikahan Dini di Jabar, Jateng, dan Jatim Terbilang Tinggi

Adara Relief International

Related Posts

Dualisme Hari Besar 15 Mei: Hari Keluarga untuk Dunia, Hari Malapetaka Bagi Keluarga Palestina
Sorotan

Dualisme Hari Besar 15 Mei: Hari Keluarga untuk Dunia, Hari Malapetaka Bagi Keluarga Palestina

by Adara Relief International
Mei 15, 2025
0

Pada 1993, Majelis Umum PBB memutuskan dalam sebuah resolusi bahwa tanggal 15 Mei ditetapkan sebagai Hari Keluarga Internasional dan diperingati...

Read moreDetails
Tiga “Koridor Kematian” Gaza: “Perbatasan” yang Dibangun di atas Ribuan Nyawa Penduduk Gaza

Tiga “Koridor Kematian” Gaza: “Perbatasan” yang Dibangun di atas Ribuan Nyawa Penduduk Gaza

Mei 14, 2025
Hari Tawanan Palestina : Kisah Kehidupan Tawanan yang Terhenti di Balik Jeruji Penjara Israel

Hari Tawanan Palestina : Kisah Kehidupan Tawanan yang Terhenti di Balik Jeruji Penjara Israel

April 16, 2025
Hari Tanah Palestina 2025 dan Harapan Idulfitri yang Telah Sirna

Hari Tanah Palestina 2025 dan Harapan Idulfitri yang Telah Sirna

Maret 30, 2025
Hari Air Sedunia: Kala Air Bersih Menjadi Mimpi yang Nyaris Mustahil Bagi Warga Palestina

Hari Air Sedunia: Kala Air Bersih Menjadi Mimpi yang Nyaris Mustahil Bagi Warga Palestina

Maret 23, 2025
Hidupkan Lailatulqadar

Hidupkan Lailatulqadar

Maret 21, 2025
Next Post
Kemenko PMK: Angka Pernikahan Dini di Jabar, Jateng, dan Jatim Terbilang Tinggi

Kemenko PMK: Angka Pernikahan Dini di Jabar, Jateng, dan Jatim Terbilang Tinggi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING PEKAN INI

  • Adara Palestine Situation Report 39

    Adara Palestine Situation Report 39

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 91% Penduduk Gaza Alami Krisis Pangan, WHO dan Otoritas Gaza Serukan Status Kelaparan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meneladani Sikap Tolong Menolong Pada Masa Rasulullah Saw dan Para Sahabat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga “Koridor Kematian” Gaza: “Perbatasan” yang Dibangun di atas Ribuan Nyawa Penduduk Gaza

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasih Sayang Rasulullah Saw. kepada Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Currently Playing
  • Profil Adara
  • Komunitas Adara
  • FAQ
  • Indonesian
  • English
  • Arabic

© 2024 Yayasan Adara Relief Internasional
Alamat : GrahaQu Lt.2, Jl. Warung Buncit Raya Loka Indah No. 1, Kelurahan Kalibata, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, Kode Pos 12740

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
    • Profil Adara
    • Komunitas Adara
    • Gerai Adara
    • Gerai Buku Adara
  • Program
    • Adara for Children
    • Adara for Woman
    • Adara for Humanity
    • Penyaluran
  • Aktivitas
    • Event
    • Kegiatan
    • Siaran Pers
  • Berita Kemanusiaan
    • Anak
    • Perempuan
    • Al-Aqsa
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Hukum dan HAM
    • Seni Budaya
    • Sosial EKonomi
    • Hubungan Internasional dan Politik
  • Artikel
    • Sorotan
    • Syariah
    • Biografi
    • Jelajah
    • Tema Populer
  • Publikasi
    • Adara Humanitarian Report
    • Palestina dalam Gambar
    • AdaStory
    • Adara for Kids
    • Distribution Report
Donasi Sekarang

© 2024 Yayasan Adara Relief Internasional
Alamat : GrahaQu Lt.2, Jl. Warung Buncit Raya Loka Indah No. 1, Kelurahan Kalibata, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, Kode Pos 12740