• Profil Adara
  • Komunitas Adara
  • FAQ
  • Indonesian
  • English
  • Arabic
Sabtu, Mei 24, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Donasi Sekarang
Adara Relief International
  • Home
  • Tentang Kami
    • Profil Adara
    • Komunitas Adara
    • Gerai Adara
    • Gerai Buku Adara
  • Program
    • Adara for Children
    • Adara for Woman
    • Adara for Humanity
    • Penyaluran
  • Aktivitas
    • Event
    • Kegiatan
    • Siaran Pers
  • Berita Kemanusiaan
    • Anak
    • Perempuan
    • Al-Aqsa
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Hukum dan HAM
    • Seni Budaya
    • Sosial EKonomi
    • Hubungan Internasional dan Politik
  • Artikel
    • Sorotan
    • Syariah
    • Biografi
    • Jelajah
    • Tema Populer
  • Publikasi
    • Adara Humanitarian Report
    • Palestina dalam Gambar
    • AdaStory
    • Adara for Kids
    • Distribution Report
  • Home
  • Tentang Kami
    • Profil Adara
    • Komunitas Adara
    • Gerai Adara
    • Gerai Buku Adara
  • Program
    • Adara for Children
    • Adara for Woman
    • Adara for Humanity
    • Penyaluran
  • Aktivitas
    • Event
    • Kegiatan
    • Siaran Pers
  • Berita Kemanusiaan
    • Anak
    • Perempuan
    • Al-Aqsa
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Hukum dan HAM
    • Seni Budaya
    • Sosial EKonomi
    • Hubungan Internasional dan Politik
  • Artikel
    • Sorotan
    • Syariah
    • Biografi
    • Jelajah
    • Tema Populer
  • Publikasi
    • Adara Humanitarian Report
    • Palestina dalam Gambar
    • AdaStory
    • Adara for Kids
    • Distribution Report
No Result
View All Result
Adara Relief International
No Result
View All Result
Home Artikel

Hukum Mengusap Sepatu ketika Berwudu

by Adara Relief International
Januari 14, 2023
in Artikel, Syariah
Reading Time: 2 mins read
0 0
0
HUKUM MENGUSAP SEPATU KETIKA BERWUDU
130
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Kita seringkali bingung dengan hukum mengusap sepatu ketika berwudu saat sedang melakukan perjalanan. Apakah hal itu diperbolehkan? Jumhur ulama sepakat bahwa mengusap sepatu sebagai ganti dari membasuh kaki ketika berwudu dibolehkan, baik itu dalam keadaan bepergian maupun tidak. Namun, ulama berbeda pendapat tentang tata cara dan syarat sepatu yang diperbolehkan untuk diusap.

Baca Juga

Dualisme Hari Besar 15 Mei: Hari Keluarga untuk Dunia, Hari Malapetaka Bagi Keluarga Palestina

Tiga “Koridor Kematian” Gaza: “Perbatasan” yang Dibangun di atas Ribuan Nyawa Penduduk Gaza

Menurut  Mazhab Hanafi, sepatu yang boleh diusap yaitu yang memungkinkan dipakai dalam perjalan jarak jauh, sedangkan Imam Malik mensyaratkan sepatu yang diusap harus terbuat dari kulit. Imam Syafi’i mengharuskan sepatu yang tidak tembus air, sementara Imam Ahmad tidak mensyaratkan sepatu harus terbuat dari kulit atau bisa dipakai untuk bepergian jarak jauh, cukup dengan sepatu yang menutupi mata kaki, tebal, dan tidak rusak ketika digunakan untuk perjalanan jauh.

Adapun mengenai tata caranya, Mazhab Hanafi sepakat bahwa yang wajib diusap hanya bagian atasnya, sedangkan bagian bawah tidak wajib. Sementara itu, menurut Mazhab Maliki, keseluruhan bagian atas sepatu wajib diusap. Imam Ahmad bin hanbal berpendapat perlu mengusap sebagian sepatu tetapi tidak menyeluruh, sedangkan menurut Imam Syafi’i, syarat mengusap sudah terpenuhi meskipun hanya mengusap sebagian kecil dari sepatu.

Secara umum, jumhur ulama bersepakat bahwa yang diusap adalah bagian atas sepatu, bukan bawahnya sebagaimana disebutkan dalam sebuah riwayat:

 عن علي رضي الله عنه أنه قال: لو كان الدين بالرأي لكان أسفل الخف أولى بالمسح من أعلاه،وقد رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم يمسح على ظاهر خفيه 

(أخرجه أبو داود)

Diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib ra., ia berkata : “Andai saja hukum agama berdasarkan logika maka yg lebih pantas diusap adalah bagian bawah sepatu, tetapi aku telah melihat Rasulullah mengusap bagian atas sepatunya’’ (HR. Abu Daud). 

Namun demikian, ada batasan waktu yang harus diperhatikan ketika berwudu dengan mengusap sepatu, seperti yang diriwayatkan dalam sebuah hadis:

 عن علي رضي الله عنه قال: جعل النبي صلى الله عليه وسلم ثلاثة أيام ولياليهن للمسافر ويوما وليلة للمقيم

Diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib ra., ia berkata: “Rasulullah menetapkan batas waktu mengusap sepatu bagi musafir (orang dalam perjalanan), yaitu tiga hari tiga malam, sedangkan untuk mukim (orang yang menetap/tinggal), satu hari satu malam.’’ (HR. Muslim)

Berdasarkan hadis tersebut dapat disimpulkan bahwa batas waktu yang diperbolehkan untuk mengusap sepatu adalah tiga hari tiga malam bagi musafir, dan sehari semalam bagi yg bukan musafir. Wallahu a’lam bisshowab.

 

Nurul Fitriani, Lc

Penulis merupakan lulusan Fakultas Syariah LIPIA, Jakarta. Ia aktif menerjemahkan buku-buku dan menulis tema keislaman seputar fikih dan sirah. Penulis juga merupakan staf Programme Associate Adara Relief International. 

 

***

Kunjungi situs resmi Adara Relief International

Ikuti media sosial resmi Adara Relief di Facebook, Twitter, YouTube, dan Instagram untuk informasi terkini.

Baca berita harian kemanusiaan, klik di dini

Baca juga artikel terbaru, klik di sini

Tags: Artikel
ShareTweetSendShare
Previous Post

Israel Menyerang dan Menangkap Remaja 16 Tahun Palestina, Shadi Khoury

Next Post

Prevalensi Stunting Balita Indonesia Tertinggi ke-2 di Asia Tenggara

Adara Relief International

Related Posts

Dualisme Hari Besar 15 Mei: Hari Keluarga untuk Dunia, Hari Malapetaka Bagi Keluarga Palestina
Sorotan

Dualisme Hari Besar 15 Mei: Hari Keluarga untuk Dunia, Hari Malapetaka Bagi Keluarga Palestina

by Adara Relief International
Mei 15, 2025
0

Pada 1993, Majelis Umum PBB memutuskan dalam sebuah resolusi bahwa tanggal 15 Mei ditetapkan sebagai Hari Keluarga Internasional dan diperingati...

Read moreDetails
Tiga “Koridor Kematian” Gaza: “Perbatasan” yang Dibangun di atas Ribuan Nyawa Penduduk Gaza

Tiga “Koridor Kematian” Gaza: “Perbatasan” yang Dibangun di atas Ribuan Nyawa Penduduk Gaza

Mei 14, 2025
Hari Tawanan Palestina : Kisah Kehidupan Tawanan yang Terhenti di Balik Jeruji Penjara Israel

Hari Tawanan Palestina : Kisah Kehidupan Tawanan yang Terhenti di Balik Jeruji Penjara Israel

April 16, 2025
Hari Tanah Palestina 2025 dan Harapan Idulfitri yang Telah Sirna

Hari Tanah Palestina 2025 dan Harapan Idulfitri yang Telah Sirna

Maret 30, 2025
Hari Air Sedunia: Kala Air Bersih Menjadi Mimpi yang Nyaris Mustahil Bagi Warga Palestina

Hari Air Sedunia: Kala Air Bersih Menjadi Mimpi yang Nyaris Mustahil Bagi Warga Palestina

Maret 23, 2025
Hidupkan Lailatulqadar

Hidupkan Lailatulqadar

Maret 21, 2025
Next Post
Prevalensi Stunting Balita Indonesia Tertinggi ke-2 di Asia Tenggara

Prevalensi Stunting Balita Indonesia Tertinggi ke-2 di Asia Tenggara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING PEKAN INI

  • Adara Salurkan Bantuan Ramadhan di Masjid Ke-2 yang Dibangun di Gaza

    Adara Salurkan Bantuan Ramadhan di Masjid Ke-2 yang Dibangun di Gaza

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adara Palestine Situation Report 40

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanya Jawab Seputar Amalan Wanita di Bulan Dzulhijjah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 91% Penduduk Gaza Alami Krisis Pangan, WHO dan Otoritas Gaza Serukan Status Kelaparan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meneladani Sikap Tolong Menolong Pada Masa Rasulullah Saw dan Para Sahabat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Currently Playing
  • Profil Adara
  • Komunitas Adara
  • FAQ
  • Indonesian
  • English
  • Arabic

© 2024 Yayasan Adara Relief Internasional
Alamat : GrahaQu Lt.2, Jl. Warung Buncit Raya Loka Indah No. 1, Kelurahan Kalibata, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, Kode Pos 12740

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
    • Profil Adara
    • Komunitas Adara
    • Gerai Adara
    • Gerai Buku Adara
  • Program
    • Adara for Children
    • Adara for Woman
    • Adara for Humanity
    • Penyaluran
  • Aktivitas
    • Event
    • Kegiatan
    • Siaran Pers
  • Berita Kemanusiaan
    • Anak
    • Perempuan
    • Al-Aqsa
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Hukum dan HAM
    • Seni Budaya
    • Sosial EKonomi
    • Hubungan Internasional dan Politik
  • Artikel
    • Sorotan
    • Syariah
    • Biografi
    • Jelajah
    • Tema Populer
  • Publikasi
    • Adara Humanitarian Report
    • Palestina dalam Gambar
    • AdaStory
    • Adara for Kids
    • Distribution Report
Donasi Sekarang

© 2024 Yayasan Adara Relief Internasional
Alamat : GrahaQu Lt.2, Jl. Warung Buncit Raya Loka Indah No. 1, Kelurahan Kalibata, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, Kode Pos 12740