Kita seringkali bingung dengan hukum mengusap sepatu ketika berwudu saat sedang melakukan perjalanan. Apakah hal itu diperbolehkan? Jumhur ulama sepakat bahwa mengusap sepatu sebagai ganti dari membasuh kaki ketika berwudu dibolehkan, baik itu dalam keadaan bepergian maupun tidak. Namun, ulama berbeda pendapat tentang tata cara dan syarat sepatu yang diperbolehkan untuk diusap.
Menurut Mazhab Hanafi, sepatu yang boleh diusap yaitu yang memungkinkan dipakai dalam perjalan jarak jauh, sedangkan Imam Malik mensyaratkan sepatu yang diusap harus terbuat dari kulit. Imam Syafi’i mengharuskan sepatu yang tidak tembus air, sementara Imam Ahmad tidak mensyaratkan sepatu harus terbuat dari kulit atau bisa dipakai untuk bepergian jarak jauh, cukup dengan sepatu yang menutupi mata kaki, tebal, dan tidak rusak ketika digunakan untuk perjalanan jauh.
Adapun mengenai tata caranya, Mazhab Hanafi sepakat bahwa yang wajib diusap hanya bagian atasnya, sedangkan bagian bawah tidak wajib. Sementara itu, menurut Mazhab Maliki, keseluruhan bagian atas sepatu wajib diusap. Imam Ahmad bin hanbal berpendapat perlu mengusap sebagian sepatu tetapi tidak menyeluruh, sedangkan menurut Imam Syafi’i, syarat mengusap sudah terpenuhi meskipun hanya mengusap sebagian kecil dari sepatu.
Secara umum, jumhur ulama bersepakat bahwa yang diusap adalah bagian atas sepatu, bukan bawahnya sebagaimana disebutkan dalam sebuah riwayat:
عن علي رضي الله عنه أنه قال: لو كان الدين بالرأي لكان أسفل الخف أولى بالمسح من أعلاه،وقد رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم يمسح على ظاهر خفيه
(أخرجه أبو داود)
Diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib ra., ia berkata : “Andai saja hukum agama berdasarkan logika maka yg lebih pantas diusap adalah bagian bawah sepatu, tetapi aku telah melihat Rasulullah mengusap bagian atas sepatunya’’ (HR. Abu Daud).
Namun demikian, ada batasan waktu yang harus diperhatikan ketika berwudu dengan mengusap sepatu, seperti yang diriwayatkan dalam sebuah hadis:
عن علي رضي الله عنه قال: جعل النبي صلى الله عليه وسلم ثلاثة أيام ولياليهن للمسافر ويوما وليلة للمقيم
Diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib ra., ia berkata: “Rasulullah menetapkan batas waktu mengusap sepatu bagi musafir (orang dalam perjalanan), yaitu tiga hari tiga malam, sedangkan untuk mukim (orang yang menetap/tinggal), satu hari satu malam.’’ (HR. Muslim)
Berdasarkan hadis tersebut dapat disimpulkan bahwa batas waktu yang diperbolehkan untuk mengusap sepatu adalah tiga hari tiga malam bagi musafir, dan sehari semalam bagi yg bukan musafir. Wallahu a’lam bisshowab.
Nurul Fitriani, Lc
Penulis merupakan lulusan Fakultas Syariah LIPIA, Jakarta. Ia aktif menerjemahkan buku-buku dan menulis tema keislaman seputar fikih dan sirah. Penulis juga merupakan staf Programme Associate Adara Relief International.
***
Kunjungi situs resmi Adara Relief International
Ikuti media sosial resmi Adara Relief di Facebook, Twitter, YouTube, dan Instagram untuk informasi terkini.
Baca berita harian kemanusiaan, klik di dini
Baca juga artikel terbaru, klik di sini