Tawanan Palestina dari Jalur Gaza yang ditahan di Penjara Ramla, Israel, dilaporkan mengalami serangan fisik berulang. Menurut Kantor Media Tawanan (AMO), petugas penjara menggunakan tongkat pemukul, gas air mata, semprotan merica, peluru karet, dan granat kejut untuk menyerang para tawanan.
Serangan tersebut menyebabkan sejumlah tawanan mengalami luka dan luka bakar pada tangan serta kaki. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi tawanan yang sakit atau telah mengalami luka sebelumnya.
Dalam pernyataan pada Selasa (27/10), AMO menyebut serangan kerap terjadi setiap Jumat dan Sabtu ketika pengawas bagian tersebut tidak berada di tempat. Laporan terbaru menyebut petugas menyerang tawanan di Kamar 15 pada Jumat, memukuli mereka dengan tongkat dan membawa anjing polisi ke dalam ruangan.
AMO juga melaporkan bahwa petugas membawa tawanan ke ruangan tanpa kamera pengawas sebelum melakukan kekerasan. Praktik tersebut menyulitkan dokumentasi dan meningkatkan risiko keselamatan tawanan.
Baca juga: Hampir 50.000 Perempuan dan Anak Perempuan Gaza Terbunuh atau Cacat Permanen
Pada 14 September, AMO mengungkap kesaksian bahwa petugas membawa tawanan Gaza ke ruangan tanpa kamera. Kemudian petugas memukuli mereka dalam keadaan tangan dan kaki terikat serta mata tertutup. Kesaksian tersebut juga menyebut adanya pukulan pada alat kelamin, yang merupakan penyiksaan fisik dan seksual.
Laporan pada 19 September turut mengungkap dugaan penyiksaan terhadap seorang tawanan dari setiap kamar, sementara tawanan lain Israel serang menggunakan gas dan peluru karet.
Kekhawatiran atas kondisi tawanan Palestina di penjara Israel juga mencakup kelaparan sistematis, penyiksaan, dan penyebaran kudis di antara tawanan. Organisasi tawanan Palestina sebelumnya telah meminta Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) turun tangan menangani masalah kesehatan tersebut.
AMO mendesak organisasi hak asasi manusia dan lembaga internasional segera bertindak untuk menghentikan kekerasan. Mereka juga meminta akses pemantauan independen ke penjara, perawatan medis bagi tawanan yang terluka, serta pertanggungjawaban bagi pihak yang terbukti melakukan penyiksaan.
Sumber: Palinfo








