Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), pada Rabu (24/5), mengadopsi resolusi tentang kondisi kesehatan di Palestina, lapor Kantor Berita Anadolu. Resolusi itu disahkan dengan 76 suara mendukung, 13 menentang, dan 35 abstain pada akhir diskusi rancangan undang-undang tentang kondisi kesehatan di Wilayah Palestina, termasuk di AL-Quds (Yerusalem) timur dan Dataran Tinggi Golan di Suriah. Diskusi berlangsung sebagai bagian dari edisi ke-76 Majelis Kesehatan Dunia.
Resolusi tersebut berfokus pada penanganan kebutuhan kesehatan kemanusiaan orang-orang di Wilayah Palestina. “Fragmentasi tata kelola kesehatan di Wilayah Palestina menimbulkan tantangan besar bagi distribusi perawatan kesehatan yang efektif bagi penduduk Palestina,” kata resolusi itu. “Sebagai kekuatan pendudukan, Israel memiliki tanggung jawab untuk menegakkan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak atas kesehatan semua warga Palestina yang hidup di bawah pendudukan di Tepi Barat, termasuk di Al-Quds (Yerusalem) timur dan Jalur Gaza,” demikian ia mengingatkan.
“Tanggung jawab Israel meluas untuk memastikan kesetaraan dan non-diskriminasi dalam penyediaan perawatan kesehatan, termasuk non-diskriminasi atas dasar ras, usia, dan jenis kelamin. Ini penting untuk menegakkan realisasi progresif dan memastikan non-retrogresi hak atas kesehatan bagi warga Palestina di bawah undang-undang yang mengontrol secara efektif. Juga untuk memastikan, melalui koordinasi dengan Kementerian Kesehatan Palestina, kesiapsiagaan dan tanggapan terhadap ancaman kesehatan masyarakat, termasuk pandemi COVID-19,” tambahnya.
Sumber:
https://www.middleeastmonitor.com
***
Kunjungi situs resmi Adara Relief International
Ikuti media sosial resmi Adara Relief di Facebook, Twitter, YouTube, dan Instagram untuk informasi terkini.
Baca berita harian kemanusiaan, klik di dini
Baca juga artikel terbaru, klik di sini