Ramallah – Kementerian Luar Negeri Palestina menyampaikan kekecewaannya yang mendalam dan mengecam keputusan Sekjen PBB Ban Ki-Mon tidak memasukkan Israel dan pasukannya dalam “daftar hitam” negara-negara dan kelompok yang melakukan tindakan kejahatan besar terhadap hak anak-anak dalam peristiwa konflik bersenjata. Kementerian Luar Negeri Palestina menilai sikap PBB ini sebagai keberpihakan kepada “sang pembunuh” dan melindungi penjahat perang dari pasukan Israel serta jaminan mereka lepas dari sanksi.
Kemenlu dalam keterangannya hari ini Rabu (10/6) menegaskan langkah darurat dari lembaga-lembaga PBB dan perannya serta rekomendasinya untuk menghormati hak-hak Palestina. Sikap Ban Ki-Mon dinilai bertentangan dengan prediksi dan rekomendasi yang sudah diajukan ke PBB, bertentangan dengan prinsip dasar PBB, tugasnya dalam menjaga keamanan dan perdamaian dua negara. Sikap itu juga dianggap sebagai pembiaran terhadap para korban syuhada dari kalangan anak-anak Palestina dan keluarga mereka di tangan penjajah zionis Israel. Padahal keluarga syuhada sedang menanti keadilan PBB. Bahkan sikap Ki-Mon itu dinilai hanya mendorong dan memotivasi penjajah Israel melanjutkan tindakan kejahatan dan terorismenya.
Kemenlu Palestina mengisyaratkan, lembaga-lembaga PBB yang memiliki tugas khusus sudah menetapkan dalam laporan-laporannya bahwa penjajah Israel melakukan kejahatan terhadap anak-anak Palestina. Sehingga militer Israel layak masuk dalam “daftar hitam” negara yang
melakukan pelanggaran berat terhadap hak anak dalam konflik bersenjata.
Laporan lembaga-lembaga PBB juga menyebutkan, militer Israel melakukan segala jenis pelanggaran sejak tahun 1967 dengan cara membunuh anak-anak, membidik sekolah-sekolah, pusat penampungan pengungsi, rumah sakit, dan menangkap anak-anak. Sikap PBB ini dinilai sebagai konsesi dan tindakan berbahaya yang bisa merusak profesionalisme, kredibilitas dan prinsip dasr PBB.
Kemenlu Palestina mengajak Sekjen PBB melihat kembali keputusannya dan tidak melepaskan diri dari prinsip dasar PBB. Sebab 538 anak-anak Palestina telah tewas dibunuh Israel, 340 sekolah menjadi target serangan, satu penampungan pengungsi juga dibidik dalam waktu kurang dari 50 hari. Ini merupakan “pelanggaran berat” dan besar yang layak memasukkan Israel dalam “daftar hitam” negara-negara pelanggar hak anak.
Kemenlu meminta masyarakat dunia membuat mekanisme melindungi Bangsa Palestina dari semua golongan terutama anak-anak, menekan Israel menghentikan pelanggarannya. Sudah saatnya menyeret Israel ke Pengadilan Internasional untuk diadili bersama militer dengan segala kejahatan perannya, kejahatan terhadap kemanusiaan dan memasukkan Israel dalam daftar hitam dan daftar penjahat perang dan terroris.
Infopalestina.com, (10/6/2015)