Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melaporkan bahwa sejak 18 Maret, otoritas Israel telah menolak setidaknya 68% dari upaya koordinasi akses bantuan kemanusiaan yang diajukan untuk wilayah Jalur Gaza. Laporan ini disampaikan melalui kantor berita Anadolu, mengutip keterangan dari Kantor Koordinasi Urusan Kemanusiaan PBB (OCHA).
Juru bicara PBB, Stephane Dujarric, menyatakan bahwa operasi kemanusiaan di Gaza saat ini “sangat terhambat” akibat perluasan operasi militer Israel dan blokade yang telah berlangsung lebih dari lima pekan terhadap bantuan kemanusiaan maupun barang-barang komersial.
“Serangan mematikan terhadap pekerja kemanusiaan dan fasilitas bantuan terus terjadi. Bahkan, hanya dalam satu hari kemarin, dari 14 permintaan akses yang diajukan oleh pekerja bantuan PBB, delapan di antaranya ditolak oleh otoritas Israel,” ujar Dujarric dalam konferensi pers.
Ia menegaskan bahwa sejak meningkatnya agresi militer pada 18 Maret, Israel telah menolak 68% dari 170 upaya koordinasi akses yang dilakukan PBB untuk menjangkau masyarakat Gaza yang sangat membutuhkan bantuan.
Dujarric juga menyampaikan bahwa Israel menolak semua upaya untuk mengambil pasokan bantuan yang telah lebih dahulu dikirimkan ke perbatasan Gaza sebelum penutupan kargo pada 2 Maret. Penolakan-penolakan ini, lanjutnya, menghalangi pelaksanaan misi-misi penting dan penyelamatan nyawa.
Meski menghadapi situasi yang semakin sulit, PBB dan mitra kemanusiaannya tetap berkomitmen untuk terus hadir dan menyalurkan bantuan.
Sejak 18 Maret, tentara Israel kembali melancarkan serangan besar-besaran ke Gaza yang telah membunuh hampir 1.400 orang dan melukai lebih dari 3.400 lainnya, menghancurkan kesepakatan gencatan senjata dan pertukaran tawanan yang telah dicapai pada Januari lalu.
Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, bahkan menyatakan akan terus meningkatkan serangan terhadap Gaza, seiring dengan upaya menerapkan rencana Presiden AS Donald Trump, yang bertujuan untuk memindahkan warga Palestina dari wilayah tersebut.
Sejak Oktober 2023, lebih dari 50.700 warga Palestina terbunuh dalam agresi brutal Israel di Gaza, mayoritas korban adalah perempuan dan anak-anak.
Atas tindakannya, Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanannya, Yoav Gallant, atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Selain itu, Israel juga sedang menghadapi gugatan kasus genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) terkait tindakannya di wilayah tersebut.
Sumber:
https://www.middleeastmonitor.com
***
Kunjungi situs resmi Adara Relief International
Ikuti media sosial resmi Adara Relief di Facebook, Twitter, YouTube, dan Instagram untuk informasi terkini.
Baca berita harian kemanusiaan, klik di sini
Baca juga artikel terbaru, klik di sini