• Profil Adara
  • Komunitas Adara
  • FAQ
  • Indonesian
  • English
  • Arabic
Kamis, April 23, 2026
No Result
View All Result
Donasi Sekarang
Adara Relief International
  • Home
  • Tentang Kami
    • Profil Adara
    • Komunitas Adara
  • Program
    • Penyaluran
      • Adara for Palestine
      • Adara for Indonesia
    • Satu Rumah Satu Aqsa
  • Aktivitas
    • Event
    • Kegiatan
    • Siaran Pers
  • Berita Kemanusiaan
    • Anak
    • Perempuan
    • Al-Aqsa
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Hukum dan HAM
    • Seni Budaya
    • Sosial EKonomi
    • Hubungan Internasional dan Politik
  • Artikel
    • Sorotan
    • Syariah
    • Biografi
    • Jelajah
    • Tema Populer
  • Publikasi
    • Adara Palestine Situation Report
    • Adara Policy Brief
    • Adara Humanitarian Report
    • AdaStory
    • Adara for Kids
    • Distribution Report
    • Palestina dalam Gambar
  • Home
  • Tentang Kami
    • Profil Adara
    • Komunitas Adara
  • Program
    • Penyaluran
      • Adara for Palestine
      • Adara for Indonesia
    • Satu Rumah Satu Aqsa
  • Aktivitas
    • Event
    • Kegiatan
    • Siaran Pers
  • Berita Kemanusiaan
    • Anak
    • Perempuan
    • Al-Aqsa
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Hukum dan HAM
    • Seni Budaya
    • Sosial EKonomi
    • Hubungan Internasional dan Politik
  • Artikel
    • Sorotan
    • Syariah
    • Biografi
    • Jelajah
    • Tema Populer
  • Publikasi
    • Adara Palestine Situation Report
    • Adara Policy Brief
    • Adara Humanitarian Report
    • AdaStory
    • Adara for Kids
    • Distribution Report
    • Palestina dalam Gambar
No Result
View All Result
Adara Relief International
No Result
View All Result
Home Berita Kemanusiaan

Palestina Ajukan Permohonan Tertulis kepada Mahkamah Internasional

by Adara Relief International
Maret 3, 2025
in Berita Kemanusiaan, Hubungan Internasional dan Politik, Hukum dan HAM
Reading Time: 3 mins read
0 0
0
Palestina Ajukan Permohonan Tertulis kepada Mahkamah Internasional

Pengungsi Palestina berjuang melawan kondisi musim dingin yang keras di tenda-tenda yang mereka dirikan di rumah-rumah yang dihancurkan di Bani Suheila, Khan Yunis, Gaza pada tanggal 24 Februari 2025. [Ashraf Amra – Anadolu Agency]

21
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Pada Jumat lalu, Negara Palestina mengajukan permohonan tertulis kepada Mahkamah Internasional (ICJ) terkait permintaan opini hukum mengenai kewajiban Israel sebagai kekuatan pendudukan dalam hubungannya dengan kehadiran serta aktivitas PBB, organisasi internasional, dan negara ketiga di wilayah Palestina yang diduduki. Permohonan ini diajukan sebagai realisasi Resolusi Majelis Umum PBB A/RES/79/232 tanggal 19 Desember 2024.

Dalam permohonannya, Palestina menegaskan tanggung jawab Israel, sebagai kekuatan pendudukan yang tidak sah, untuk menghormati hak-hak dasar rakyat Palestina, termasuk hak untuk menentukan nasib sendiri, hak untuk kembali, serta hak asasi manusia yang dijamin oleh berbagai perjanjian dan konvensi internasional, termasuk Piagam PBB dan Konvensi Jenewa beserta Protokol Tambahannya. Palestina juga menekankan bahwa Israel berkewajiban untuk tidak menghalangi kerja PBB, organisasi internasional, dan negara ketiga dalam menyediakan layanan esensial, bantuan kemanusiaan, serta dukungan pembangunan bagi rakyat Palestina.

Palestina menggarisbawahi bahwa pelanggaran sistematis dan meluas yang dilakukan Israel terhadap hak-hak rakyat Palestina, serta penghalangan terhadap upaya badan-badan PBB di wilayah pendudukan, merupakan pelanggaran terhadap hukum humaniter dan hak asasi manusia internasional. Selain itu, tindakan tersebut juga melanggar syarat keanggotaan Israel di PBB, yang mencakup kepatuhan terhadap Resolusi PBB 181 dan 194.

Salah satu poin utama dalam permohonan tersebut adalah peran penting Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) bagi rakyat Palestina, terutama di tengah upaya Israel untuk membatasi dan membubarkan badan tersebut. Serangan terbaru terhadap UNRWA mencakup pemberlakuan undang-undang ilegal Israel yang melarang operasionalisasi badan tersebut di wilayah pendudukan dan menghalanginya dalam memberikan layanan esensial kepada pengungsi Palestina.

Sejalan dengan permohonan ini, Komisaris Jenderal UNRWA, Philippe Lazzarini, memperingatkan bahwa upaya Israel untuk membubarkan badan tersebut tidak akan menyelesaikan permasalahan pengungsi Palestina, melainkan justru memperburuk situasi. Dalam wawancara dengan majalah Israel +972, Lazzarini menyebut UNRWA sebagai “tulang punggung operasi bantuan kemanusiaan di Gaza” dan menegaskan bahwa badan ini terus menyediakan layanan kesehatan serta pendidikan bagi pengungsi Palestina di Tepi Barat, termasuk di Al-Quds bagian timur (Yerusalem Timur).

Menurutnya, serangan Israel terhadap UNRWA bukan sekadar upaya menyingkirkan pengungsi Palestina, melainkan juga serangan terhadap sejarah dan identitas Palestina. Jika UNRWA dihentikan, ratusan ribu warga Palestina di wilayah pendudukan akan kehilangan akses ke pendidikan dan layanan kesehatan, menciptakan kekosongan yang tidak dapat diisi oleh pihak lain.

Pada 28 Oktober 2024, Knesset Israel mengesahkan dua undang-undang yang melarang UNRWA beroperasi di wilayah Palestina yang diduduki. Undang-undang ini, yang mulai berlaku pada 30 Januari 2025, juga mencabut hak istimewa yang sebelumnya diberikan kepada UNRWA dan melarang kontak resmi dengan badan tersebut. Israel menuduh pegawai UNRWA terlibat dalam serangan Hamas pada 7 Oktober 2023, tuduhan yang secara tegas dibantah oleh badan tersebut. PBB pun telah menegaskan bahwa UNRWA tetap berpegang pada prinsip netralitas dan berkomitmen melanjutkan tugasnya meskipun menghadapi larangan dari Israel.

Sementara itu, pada November 2024, Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza. Israel juga menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional atas agresinya di wilayah tersebut.

Negara Palestina berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak rakyatnya, termasuk hak untuk menentukan nasib sendiri, hak untuk kembali, dan kemerdekaan. Palestina juga menegaskan pentingnya peran ICJ dan lembaga hukum internasional lainnya dalam menjaga ketertiban hukum global, terutama di tengah meningkatnya ancaman terhadap tatanan hukum internasional. Dalam hal ini, Palestina akan terus bekerja sama dengan negara-negara yang memiliki visi yang sama untuk memperkuat peran lembaga hukum internasional di tengah ancaman global yang belum pernah terjadi sebelumnya.

Banyak negara, termasuk negara-negara Arab dan Islam, serta organisasi internasional seperti Liga Arab, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), dan Uni Afrika, telah mengajukan permohonan tertulis mereka ke ICJ dalam batas waktu yang ditentukan. Mahkamah Internasional dijadwalkan memulai sidang lisan pada 28 April 2025.

Sumber:

https://english.wafa.ps

https://www.#

Baca Juga

Ratusan Pemukim Masuk Al-Aqsa, Ketegangan di Al-Quds Meningkat

Sistem Kesehatan Runtuh, Gaza Kekurangan Alat dan Obat

***

Kunjungi situs resmi Adara Relief International

Ikuti media sosial resmi Adara Relief di Facebook, Twitter, YouTube, dan Instagram untuk informasi terkini.

Baca berita harian kemanusiaan, klik di sini

Baca juga artikel terbaru, klik di sini

ShareTweetSendShare
Previous Post

Israel Telah Membunuh 16 Anak di Tepi Barat Sejak 2025

Next Post

Ben-Gvir Tolak Minta Maaf, Dituding Memperburuk Kondisi Sandera Israel di Gaza

Adara Relief International

Related Posts

Ratusan Pemukim Masuk Al-Aqsa, Ketegangan di Al-Quds Meningkat
Al-Aqsa

Ratusan Pemukim Masuk Al-Aqsa, Ketegangan di Al-Quds Meningkat

by Adara Relief International
April 23, 2026
0
12

Puluhan hingga ratusan pemukim Israel kembali memasuki kompleks Masjid Al-Aqsa pada Rabu (22/04). Mereka melakukan rangkaian aksi penodaan terhadap situs...

Read moreDetails
Sistem Kesehatan Runtuh, Gaza Kekurangan Alat dan Obat

Sistem Kesehatan Runtuh, Gaza Kekurangan Alat dan Obat

April 23, 2026
13
UNESCO Sepakati Resolusi Dampak Serangan Gaza

UNESCO Sepakati Resolusi Dampak Serangan Gaza

April 23, 2026
12
90 Perempuan Palestina Ditawan, Alami Kekerasan dan Kelalaian Medis

90 Perempuan Palestina Ditawan, Alami Kekerasan dan Kelalaian Medis

April 23, 2026
13
Haaretz Soroti Standar Ganda, Pendeta Palestina: Fokus pada Korban Sipil

Haaretz Soroti Standar Ganda, Pendeta Palestina: Fokus pada Korban Sipil

April 23, 2026
12
Mahasiswa Gaza Tuntut Perbatasan Dibuka: Beasiswa Ada, Akses Tidak

Mahasiswa Gaza Tuntut Perbatasan Dibuka: Beasiswa Ada, Akses Tidak

April 22, 2026
21
Next Post
Ben-Gvir Tolak Minta Maaf, Dituding Memperburuk Kondisi Sandera Israel di Gaza

Ben-Gvir Tolak Minta Maaf, Dituding Memperburuk Kondisi Sandera Israel di Gaza

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING PEKAN INI

  • Adara Resmi Luncurkan Saladin Mission #2 pada Hari Solidaritas Palestina

    Adara Resmi Luncurkan Saladin Mission #2 pada Hari Solidaritas Palestina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sebulan Setelah “Gencatan Senjata yang Rapuh”, Penduduk Gaza Masih Terjebak dalam Krisis Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perjuangan Anak-Anak Palestina di Tengah Penjajahan: Mulia dengan Al-Qur’an, Terhormat dengan Ilmu Pengetahuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dermawan yang Hakiki; Memberi Tanpa Diminta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menguatkan Mereka yang Bertahan: Laporan Dekap Yatim Palestina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Currently Playing

Milad ke-18 Adara: Untaian Doa untuk Indonesia dan Palestina dari Syekh Palestina

Milad ke-18 Adara: Untaian Doa untuk Indonesia dan Palestina dari Syekh Palestina

00:02:23

✨ 18 Tahun Kebaikan Sahabat Adara Mengukir Senyum Mereka 🇵🇸🇮🇩

00:01:21

Adara Dukung Perempuan Palestina Kembali Pulih dan Berdaya

00:02:17

Berkat Sahabat Adara, Adara Raih Penghargaan Kemanusiaan Sektor Kesehatan!

00:02:16

Edcoustic - Mengetuk Cinta Ilahi

00:04:42

Sahabat Palestinaku | Lagu Palestina Anak-Anak

00:02:11

Masjidku | Lagu Palestina Anak-Anak

00:03:32

Palestinaku Sayang | Lagu Palestina Anak-Anak

00:03:59

Perjalanan Delegasi Indonesia—Global March to Gaza 2025

00:03:07

Company Profile Adara Relief International

00:03:31

Qurbanmu telah sampai di Pengungsian Palestina!

00:02:21

Bagi-Bagi Qurban Untuk Pedalaman Indonesia

00:04:17

Pasang Wallpaper untuk Tanamkan Semangat Kepedulian Al-Aqsa | Landing Page Satu Rumah Satu Aqsa

00:01:16

FROM THE SHADOW OF NAKBA: BREAKING THE SILENCE, END THE ONGOING GENOCIDE

00:02:18

Mari Hidupkan Semangat Perjuangan untuk Al-Aqsa di Rumah Kita | Satu Rumah Satu Aqsa

00:02:23

Palestine Festival

00:03:56

Adara Desak Pemerintah Indonesia Kirim Pasukan Perdamaian ke Gaza

00:07:09

Gerai Adara Merchandise Palestina Cantik #lokalpride

00:01:06
  • Profil Adara
  • Komunitas Adara
  • FAQ
  • Indonesian
  • English
  • Arabic

© 2024 Yayasan Adara Relief Internasional Alamat: Jl. Moh. Kahfi 1, RT.6/RW.1, Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Daerah Khusus Jakarta 12630

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
    • Profil Adara
    • Komunitas Adara
  • Program
    • Penyaluran
      • Adara for Palestine
      • Adara for Indonesia
    • Satu Rumah Satu Aqsa
  • Aktivitas
    • Event
    • Kegiatan
    • Siaran Pers
  • Berita Kemanusiaan
    • Anak
    • Perempuan
    • Al-Aqsa
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Hukum dan HAM
    • Seni Budaya
    • Sosial EKonomi
    • Hubungan Internasional dan Politik
  • Artikel
    • Sorotan
    • Syariah
    • Biografi
    • Jelajah
    • Tema Populer
  • Publikasi
    • Adara Palestine Situation Report
    • Adara Policy Brief
    • Adara Humanitarian Report
    • AdaStory
    • Adara for Kids
    • Distribution Report
    • Palestina dalam Gambar
Donasi Sekarang

© 2024 Yayasan Adara Relief Internasional Alamat: Jl. Moh. Kahfi 1, RT.6/RW.1, Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Daerah Khusus Jakarta 12630