Ibu hamil Palestina yang Israel tahan di penjara Damon menghadapi kondisi yang memprihatinkan. Perhimpunan Tawanan Palestina (PPS) mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Komite Internasional Palang Merah segera turun tangan untuk membebaskan tiga perempuan tawanan tersebut.
Ketiga ibu hamil itu adalah Amina At-Tawil (37) dari Qalqiliya, Dana Jawdeh (35) dari Nablus, dan Manar Ibrahim (28) dari Ramallah. Mereka termasuk dalam 93 tawanan perempuan Palestina yang saat ini Israel tahan, sebagian besar berada di Penjara Damon.
Amina, ibu empat anak, Israel tahan sejak 18 Maret 2026 saat usia kandungannya empat bulan. Sementara itu, Dana yang sedang hamil lima bulan Israel tangkap pada 18 April 2026. Ia dikenai penahanan administratif selama enam bulan tanpa proses pengadilan. Adapun Manar, ibu dua anak yang hamil empat bulan, Israel tahan sejak 30 April 2026 atas tuduhan hasutan di media sosial.
Menurut PPS, ibu hamil Palestina mengalami perlakuan yang sama seperti tawanan lainnya. Mereka menghadapi interogasi keras, pengabaian medis, kekurangan makanan, serta berbagai bentuk perlakuan yang merendahkan martabat. Selain itu, keluarga para tawanan tidak diizinkan berkunjung. Palang Merah Internasional juga belum dapat mengakses para tawanan sejak awal agresi genosida di Gaza pada Oktober 2023.
PPS menyebut penahanan ibu hamil Palestina dalam kondisi seperti ini melanggar hukum humaniter internasional dan prinsip hak asasi manusia. Karena itu, organisasi tersebut meminta komunitas internasional segera bertindak.
Sejak Oktober 2023, Israel telah menangkap lebih dari 765 perempuan Palestina, termasuk pelajar, jurnalis, tenaga kesehatan, dan aktivis. Di tengah meningkatnya penangkapan, nasib ibu hamil Palestina di penjara Damon menjadi sorotan baru terkait kondisi tawanan Palestina di penjara Israel.








