Israel mengakui bahwa mereka menguburkan jenazah anak Palestina, Wadie Shadi Alian (14 tahun), di “pemakaman angka” beberapa bulan lalu tanpa memberitahu keluarganya.
Pengakuan itu datang setelah lebih dari dua tahun penahanan jenazah. Menurut jaksa Israel, pihak berwenang menguburkan anak berusia 14 tahun itu pada 29 Oktober 2025, meskipun keputusan penguburan keluar pada 22 Oktober. Selama itu, keluarga dan pengacara tidak menerima pemberitahuan apa pun.
Dalam pengajuan ke Mahkamah Agung Israel, pihak penuntut mengatakan bahwa jenazah tersebut telah dimakamkan “sekitar enam bulan yang lalu.” Pernyataan ini mereka sampaikan sebagai tanggapan atas petisi hukum yang pihak keluarga ajukan.
Polisi Perbatasan Israel menembak dan membunuh Wadie Alian pada 5 Februari 2024, di dekat pintu masuk al-Eizariya, sebelah timur Al-Quds (Yerusalem). Rekaman video yang beredar saat itu menunjukkan petugas menembaknya saat ia terbaring di tanah.
Israel mengklaim bahwa anak tersebut mencoba melakukan serangan penusukan terhadap seorang petugas polisi perbatasan. Namun, rekaman yang tersebar luas menunjukkan bahwa dia ditembak dari belakang saat melarikan diri dan tidak menimbulkan ancaman langsung.
Keluarga kemudian menyerahkan rekaman tambahan ke pengadilan. Video tersebut menunjukkan tembakan fatal kedua yang dilepaskan saat anak itu tergeletak tak bergerak di tanah. Sejak pembunuhannya, pihak berwenang Israel menolak untuk mengembalikan jenazahnya kepada keluarganya untuk dimakamkan.
Baca juga : “Israel Rusak Pemakaman di Gaza Berulang Kali“
Terlepas dari usia anak tersebut dan keadaan kematiannya, Mahkamah Agung Israel mengizinkan Israel untuk menahan jenazahnya sebagai alat tawar-menawar dalam negosiasi pertukaran tawanan di masa depan dengan perlawanan Palestina.
Para pejabat Israel mengklaim bahwa penahanan jenazah memiliki “tujuan yang sah.” Mereka mengatakan hal itu dapat membantu mengamankan pemulangan tahanan tentara Israel dan jenazah yang ditahan di Gaza.
Kelompok-kelompok hak asasi manusia telah lama mengkritik tindakan Israel yang menahan jenazah warga Palestina dan menguburkan sebagian dari mereka di “pemakaman angka” rahasia. Di pemakaman ini, kuburan hanya memiliki tanda berupa nomor, bukan nama. Praktik ini melanggar beberapa perjanjian internasional, termasuk Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Penyiksaan–dan Israel adalah salah satu pihak yang ikut serta.
Pada Juni 2016, Komite PBB tersebut menyerukan Israel untuk segera mengembalikan jenazah kepada keluarga. Pada 2022, Komite Hak Asasi Manusia PBB menyuarakan kekhawatiran bahwa tindakan penahanan jenazah dapat termasuk sebagai hukuman kolektif dan perlakuan kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat berdasarkan hukum internasional.
Organisasi hukum dan hak asasi manusia mengatakan kasus ini mencerminkan pelanggaran sistematis yang lebih luas. Israel telah menahan jenazah warga Palestina, termasuk penduduk Al-Quds (Yerusalem) bagian timur, sebagai alat tawar-menawar dalam negosiasi.
Menurut Defense for Children International – Palestine (DCIP), hingga Februari 2025 Israel menahan jenazah lebih dari 45 anak Palestina. Banyak keluarga masih belum dapat menguburkan anak-anak mereka sesuai dengan tradisi agama dan budaya mereka. Sementara itu, Pusat Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Al-Quds melaporkan bahwa Israel telah menahan 668 jenazah hingga Mei 2025.
Sumber: QNN








