PERTANYAAN :
As-salamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Maaf bun mau tanya mewakili saudara.
Bolehkah kita memakai pakaian atau mukena yang dari bahan kain sutra?
Mohon penjelasanya bun terimakasih.
JAWABAN :
Wasalamualaikum wr wb. Untuk hukum sutra diharamkan hanya kepada laki2 saja adapun perempuan dibolehkan menggunakannya karena bahannya yang sangat halus sehingga cocok dipakai oleh perempuan dan karena sutra untuk berhias dan wanita adalah tempatnya berhias berbeda dengan laki-laki. Dalil penghalalannya buat wanita adalah sbb :
Dari Abu Musa Al-Asy’ari bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,
حرم لباس الحرير والذهب على ذكور أمتي وأحل لإناثهم
“Diharamkan pakaian sutra dan emas untuk laki-laki dari umatku dan dihalalkan bagi wanita mereka.” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i dan Ibnu Majah)