Dewan Fatwa Tertinggi Palestina mengecam meningkatnya pembakaran masjid di Tepi Barat. Ini terjadi setelah dua masjid menjadi sasaran serangan pemukim Israel ilegal di Tulkarm dan Nablus. Menurut dewan, aksi tersebut merupakan kejahatan sistematis yang menargetkan rumah ibadah dan tempat suci umat Islam.
Selain membakar masjid, para pemukim juga mencoret dinding bangunan dengan slogan bernada rasis. Karena itu, Dewan Fatwa Tertinggi Palestina mengecam meningkatnya pembakaran masjid di Tepi Barat sebagai bagian dari kebijakan pendudukan yang terus menekan hak beragama rakyat Palestina.
Baca juga: “Sebulan Setelah “Gencatan Senjata yang Rapuh”, Penduduk Gaza Masih Terjebak dalam Krisis Kemanusiaan”
Di sisi lain, dewan menilai militer dan kepolisian Israel memberikan perlindungan kepada para pemukim saat melakukan serangan. Dewan juga mengkritik meningkatnya penggerebekan ke Masjid Al-Aqsa. Menurutnya, otoritas Israel membatasi akses jemaah Palestina, tetapi tetap mengizinkan pemukim memasuki kompleks Al-Aqsa untuk menjalankan ritual Talmud.
Lebih lanjut, Dewan Fatwa Tertinggi Palestina mengecam meningkatnya pembakaran masjid di Tepi Barat. Sebab, tindakan ini dinilai sebagai upaya mengubah status historis dan hukum Masjid Al-Aqsa serta mengikis hak keagamaan warga Palestina.
Sebelumnya, pemukim Israel membakar sebuah masjid di Desa Kur, selatan Tulkarm, dan masjid yang masih dalam proses pembangunan di Qusra, selatan Nablus. Menurut data resmi Palestina, sejak Oktober 2023 sedikitnya 1.182 warga Palestina terbunuh di Tepi Barat akibat serangan militer dan pemukim Israel.








