PERTANYAAN :
Assalamualaikum umi.
Umi eva saya mau tanya pengertian dari ruqyah. Dan ruqyah itu apa harus lewat prantara umi atau bisa dilakukan sendiri bila bisa sendiri bagaimana caranya?
Syukron umi.
JAWABAN :
Wasalamualaikum wr wb.
Untuk Ruqyah pengertiannya adalah pengobatan atau penyembuhan dengan menggunakan ayat Alqur’an. Hal itu dilakukan untuk mengusir makhluk gaib yang bersemayam didalam tubuh. Sehingga jika diruqyah akan pergi makhluk gaib dari tubuhnya. Karena dengan Ruqyah kita memohon pertolongan Allah SWT. Insya Allah makhluk akan tunduk, taat serta kalah dengan NYA sang Pencipta.
Ruqyah syar’iyah dilakukan oleh seorang muslim baik untuk tujuan:
1. Penjagaan dan perlindungan diri sendiri atau orang lain, dari pengaruh buruk pandangan mata manusia dan jin (al-ain) kesurupan, pengaruh sihir, gangguan kejiwaan, dan berbagai penyakit fisik dan hati.
2. Ruqyah juga bertujuan untuk melakukan terapi pengobatan dan penyembuhan bagi orang yang terkena pengaruh, gangguan dan penyakit tersebut.
Jadi Ruqyah bisa untuk diri sendiri. Sifatnya bukan penyembuhan tapi perlindungan diri. Karena kalau penyembuhan Ruqyah harus dilakukan dengan bantuan orang lain. Contoh Ruqyah yang bisa dilakukan dengan diri sendiri adalah :
1. Dzikir pagi dan sore (terkumpul dlm kitab kecil judulnya Alma’tsurot) .
2. Dzikir harian seperti membaca surat albaqaroh setiap sepekan/sebulan sekali atau membaca surat alwaqiah dan almulk setiap malam. Dan Dzikr seperti tasbih takbir dan tahmid serta tahlil.
Abu Hurairah berkata: Rasulullah saw. bersabda, “Janganlah kalian menjadikan rumah laksana kuburan, karena sesungguhnya syetan akan lari (kabur) dari rumah yang di dalamnya dibacakan surat al-Baqarah.” (HR. Muslim).
Hadits ttg Ruqyah
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ كُنَّا فِي مَسِيرٍ لَنَا فَنَزَلْنَا فَجَاءَتْ جَارِيَةٌ فَقَالَتْ إِنَّ سَيِّدَ الْحَيِّ سَلِيمٌ (لذيغ) وَإِنَّ نَفَرَنَا غَيْبٌ فَهَلْ مِنْكُمْ رَاقٍ فَقَامَ مَعَهَا رَجُلٌ مَا كُنَّا نَأْبُنُهُ بِرُقْيَةٍ فَرَقَاهُ فَبَرَأَ فَأَمَرَ لَهُ بِثَلَاثِينَ شَاةً وَسَقَانَا لَبَنًا فَلَمَّا رَجَعَ قُلْنَا لَهُ أَكُنْتَ تُحْسِنُ رُقْيَةً أَوْ كُنْتَ تَرْقِي قَالَ لَا مَا رَقَيْتُ إِلَّا بِأُمِّ الْكِتَابِ قُلْنَا لَا تُحْدِثُوا شَيْئًا حَتَّى نَأْتِيَ أَوْ نَسْأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا قَدِمْنَا الْمَدِينَةَ ذَكَرْنَاهُ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ وَمَا كَانَ يُدْرِيهِ أَنَّهَا رُقْيَةٌ اقْسِمُوا وَاضْرِبُوا لِي بِسَهْمٍ رواه البخاري ومسلم)
Dari Abu Said al-Khudri RA berkata, “ Ketika kami sedang dalam suatu perjalanan, kami singgah di suatu tempat. Datanglah seorang wanita dan berkata, “ Sesungguhnya pemimpin kami terkena sengatan, sedangkan sebagian kami tengah pergi. Apakah ada di antara kalian yang biasa meruqyah?” Maka bangunlah seorang dari kami yang tidak diragukan kemampuannya tentang ruqyah. Dia meruqyah dan sembuh. Kemudian dia diberi 30 ekor kambing dan kami mengambil susunya. Ketika peruqyah itu kembali, kami bertanya, ”Apakah Anda bisa? Apakah Anda meruqyah?“ Ia berkata, ”Tidak, saya tidak meruqyah kecuali dengan Al-Fatihah.” Kami berkata, “Jangan bicarakan apapun kecuali setelah kita mendatangi atau bertanya pada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika sampai di Madinah, kami ceritakan pada nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam Dan beliau berkata, “ Tidakkah ada yang memberitahunya bahwa itu adalah ruqyah? Bagilah (kambing itu) dan beri saya satu bagian.” (HR Bukhari dan Muslim)