Koalisi aktivis internasional yang tergabung dalam Global Sumud Flotilla bersiap kembali berlayar dari Barcelona pada 12 April 2026. Ini merupakan upaya untuk menembus blokade Israel atas Jalur Gaza dan mengirimkan bantuan kemanusiaan. Misi kedua ini mengalami peningkatan signifikan. Sekitar 70 kapal dan hampir 1.000 relawan dari 70 negara berpartisipasi, hampir dua kali lipat dari ekspedisi sebelumnya.
Flotilla yang terbentuk pada 2025 ini terdiri dari organisasi non-pemerintah, aktivis, dan relawan lintas negara. Partisipasi terbesar kembali datang dari Spanyol, dengan dukungan sejumlah organisasi internasional seperti Greenpeace dan Open Arms, serta Pemerintah Kota Barcelona.
Juru bicara flotilla, Pablo Castilla, menyatakan bahwa misi ini bertujuan mengecam “komplikasi internasional” atas situasi di Gaza, menuntut akuntabilitas, serta membuka koridor kemanusiaan melalui jalur laut dan darat. Ia juga menyoroti menurunnya perhatian global terhadap Gaza di tengah eskalasi konflik lain di kawasan, termasuk ketegangan yang melibatkan Iran dan Lebanon.
Menurut Castilla, Israel terus memperketat blokade, membatasi masuknya bantuan, serta memperluas permukiman dan perampasan lahan. Dalam konteks ini, flotilla diposisikan sebagai aksi sipil untuk menekan isolasi yang telah berlangsung lama terhadap lebih dari dua juta warga Gaza.
Pengalaman sebelumnya menunjukkan risiko tinggi. Pada September 2025, armada serupa pasukan laut Israel hentikan sekitar 70 mil laut dari pantai Gaza. Kapal-kapal Israel geledah, komunikasi mereka putus, dan Israel menahan relawan dalam operasi yang oleh penyelenggara sebut sebagai intervensi ilegal.
Meski demikian, penyelenggara menegaskan bahwa misi kali ini mereka persiapkan dengan koordinasi yang lebih matang. Mereka telah melibatkan pakar hukum, keamanan maritim, serta jaringan masyarakat sipil Palestina.
Di tengah blokade yang terus berlangsung dan memburuknya krisis kemanusiaan di Gaza, flotilla ini menjadi simbol perlawanan sipil global sekaligus upaya konkret untuk menantang pembatasan akses bantuan yang melanggar hukum internasional.








