Mahkamah Internasional (International Court of Justice / ICJ) pada Jumat (26/1) memutuskan bahwa Israel harus mencegah kehancuran bagi warga sipil di Gaza dan memastikan tidak ada tindakan genosida yang terjadi di Gaza.
Dalam putusan sela tersebut, ICJ meminta Israel untuk memfasilitasi pengiriman bantuan ke Gaza, serta mencegah dan menghukum penghasutan terhadap genosida. Namun, putusan ini tidak memenuhi permintaan Afrika Selatan yang menyerukan penghentian semua operasi militer di Gaza oleh Israel.
ICJ mengingatkan bahwa perintahnya tentang putusan sela memiliki kekuatan mengikat (legal binding) dan dengan demikian menciptakan kewajiban hukum internasional yang harus dipatuhi bagi setiap pihak yang ditujukan dalam putusan tersebut.
Israel akan diwajibkan untuk melaporkan kepada pengadilan dalam waktu sebulan mengenai apa yang dilakukannya untuk menegakkan tindakan tersebut. Meskipun putusan dari ICJ mengikat secara hukum, namun pengadilan tidak dapat menegakkannya karena tidak ada mekanisme yang dapat digunakan untuk memaksa kepatuhan.
Untuk jangka pendek, negara-negara dapat meminta Dewan Keamanan PBB agar bertindak dan menerapkan sanksi terpisah yang bertujuan untuk memaksa negara yang tidak patuh untuk mengikuti perintah pengadilan.
sumber:
***
Kunjungi situs resmi Adara Relief International
Ikuti media sosial resmi Adara Relief di Facebook, Twitter, YouTube, dan Instagram untuk informasi terkini.
Baca berita harian kemanusiaan, klik di dini
Baca juga artikel terbaru, klik di sini