Mayoritas ulama berpendapat bahwa kurban dan akikah hukumnya adalah sunah muakkadah. Adapun menurut Abu Hanifah dan pengikutnya, kurban hukumnya wajib dilakukan sekali setahun bagi yang bermukim di suatu tempat dan memiliki kemampuan. Sementara itu, Hanafiyah menghukumi akikah sebagai hal yang mubah, bukan sunah.
Namun demikian, menurut Imam At-Thahawi, Abu Yusuf dan Muhammad (pengikut Imam Abu Hanifah) berpendapat sama dengan mayoritas ulama bahwa kedua ibadah tersebut hukumnya sunah muakkadah.
Pendapat mayoritas ulama adalah pendapat yang kuat karena berdasarkan dalil hadis, Rasulullah ﷺ bersabda:
فقد روى مسلم من حديث أم سلمة أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: إذا رأيتم هلال ذي الحجة وأراد أحدكم أن يضحي فليمسك عن شعره وأظفاره. فقوله أراد أن يضحي دليل على السنة لا على الوجوب.
Artinya : Telah diriwayatkan oleh Imam Muslim, “Dari Ummu Salamah bahwa Nabi ﷺ bersabda: ‘jika engkau melihat hilal Dzulhijjah dan ada salah seorang dari engkau ingin berkurban maka hendaknya dia menahan dari rambut dan kukunya”
Maksud dari kata “ingin berkurban” dalam hadis tersebut merupakan dalil bahwa hukum berkurban adalah sunah, bukan wajib. Oleh karena itu, seorang muslim dianjurkan untuk melakukan dua ibadah tersebut jika dari ekonominya mencukupi.
Jika akikah dan kurban jatuh pada saat yang bersamaan, maka niat kedua ibadah tersebut dapat digabungkan–misalnya untuk anak yang lahir pada hari Iduladha atau hari tasyrik. Pahala akikah dan kurban akan didapat karena niatnya boleh digabungkan.
Dalam kitab Al-Asybah wa an-Nazhair, Imam Jalaluddin al-Suyuti berpendapat bahwa penggabungan niat dalam pelaksanaan dua ibadah sunah tersebut boleh dilakukan. Namun, apabila kedua ibadah tersebut tidak bersamaan waktunya, maka yang lebih dulu waktunya itulah yang didahulukan ibadahnya. Wallahu A’lam.
Disarikan dari web https://islamweb.net
Eva Muzlifah, Lc., M.A.
Ketua Koalisi Daiyah Indonesia
***
Kunjungi situs resmi Adara Relief International
Ikuti media sosial resmi Adara Relief di Facebook, Twitter, YouTube, dan Instagram untuk informasi terkini.
Baca berita harian kemanusiaan, klik di dini
Baca juga artikel terbaru, klik di sini