Afrika Selatan menyatakan bahwa Israel melanggar tiga perintah sementara yang mengikat secara hukum dari Mahkamah Internasional (ICJ). Perintah tersebut bertujuan melindungi warga Palestina di Gaza. Melalui Departemen Hubungan Internasional dan Kerja Sama (DIRCO), Afrika Selatan menyerahkan dokumen bukti kepada komite hakim khusus ICJ yang bertugas memantau pelaksanaan perintah sementara.
Afrika Selatan menyatakan Israel menolak mematuhi ketiga perintah tersebut. Menurut Pretoria, tindakan Israel melemahkan fungsi perlindungan perintah tersebut dan memungkinkan kehancuran lebih lanjut terhadap rakyat Palestina.
Ketiga perintah ICJ yang dikeluarkan pada 2024 mencakup pencegahan tindakan genosida dan hasutan. ICJ juga memerintahkan penghentian operasi militer di Rafah serta membuka akses bantuan kemanusiaan ke Gaza.
Afrika Selatan menegaskan bahwa perintah ICJ bersifat mengikat bagi Israel. Negara-negara lain juga memiliki kewajiban untuk mencegah dan menghukum genosida. Dalam dokumennya, Pretoria mencatat sedikitnya 73.407 warga Palestina terbunuh dan 174.335 lainnya terluka hingga Agustus 2026. Angka tersebut setara dengan lebih dari 10 persen populasi Gaza.
Dokumen itu menyebut sekitar 46.000 penyintas mengalami kondisi serius akibat agresi genosida. Kondisi tersebut mencakup amputasi serta cedera otak dan tulang belakang. Afrika Selatan juga menegaskan bahwa Israel menghambat dokumentasi kejahatan. Pretoria menyebut pembunuhan jurnalis lokal dan pembatasan akses media asing sebagai bagian dari upaya tersebut.
Hal lain yang Afrika Selatan tegaskan adalah Israel melakukan penahanan sewenang-wenang. Para tawanan mereka sebut menghadapi penyiksaan serta perlakuan kejam dan tidak manusiawi.
Afrika Selatan menjadi negara pertama yang mengajukan perkara genosida terhadap Israel ke ICJ pada Desember 2023. Pengajuan terbaru ini melanjutkan upaya hukum dan diplomatik Pretoria untuk menuntut kepatuhan Israel terhadap perintah ICJ.
Sumber: MEE








